Sejak tahun 2021 Tunjangan Perangkat Desa Lampung Selatan Hanya Rp150 Ribu Perbulan?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Sejak tahun 2021 ternyata tunjangan perangkat desa di Lampung Selatan hanya dibayarkan Rp150 perbulan, dari besaran yang seharunya Rp450 ribu. Bahkan gaji bulan Desember 2023 kini pun masih menjadi tunggakan. Perangkat desa dalam penantian dan berharap tunjangan kembali normal.

Baca: Gaji Aparat Desa Se-Lampung Selatan Kerap Terlambat Dan Dicicil?

“Iya mas, tunjangan perangkat desa sudah Tiga tahun ini hanya Rp150 ribu. Teraksih tahun 2020 masih Rp450 ribu. Kita juga sudah bicara ke wartawan di Lampung Selatan. Semoga keluah kesah kami ini didengar Bupati, jangan hanya tunjangan Kades saja yang justru dipulihkan,” kata salah seorang perangkat Desa di Lampung Selatan.

Menurutnya, selamai tiga tahun kekurangan bernilai Rp300 ribu. Jika dikalikan satu tahun itu Rp3,6 juta. Dikalikan tiga tahun itu bisa Rp10 juta lebih. “Kekurangan tunjangan Rp300 ribu itu banyak. Satu tahun Rp3,6 juta. Sangat banyak itu buat kami. Semoga tunjangan mereka dipulihkan seperti sedia kala,” katanya yang juga berharap pembayaran Siltap bisa tepat waktu alias setiap bulan.

Hal yang sama dikatakan perangkat Desa lainnya. Bahkan berubahnya besaran tunjangan perangkat desa itu dilakukan tanpa pemberitahuan. “Pada tahun 2020 tunjangan kami masih Rp450 Ribu. Tapi pada tahun 2021, 2022, hingga 2023 menjadi Rp150 ribu. Dan tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan. Alasan Pemda karena anggarannya tidak ada,” katanya, yang menyebut Siltap Desember 2023-pun belum dibayar.

Sebelumnya, diberitakan Gaji sebagai pengahasilan yang tertuang dalam penghasilan tetap (Siltap) Aparatur Desa di Kabupaten Lampung Selatan, tak selancar sebagai penghasilan tiap bulan. Aparatur Desa yang tiap hari melayani masyarakat itu hanya menerima haknya dengan dicicil setiap empat sampai lima bulan sekali, itupun hanya dibayar satu sampai dua bulan saja, 23 Oktober 2023.

“Gaji kami dicicil oleh Pemda. Dalam empa sampai lima bulan sekali dibayar. Itupun hanya satu atau dua bulan yang dibayar. Selanjutnya yang menunggu lagi,” kata salah satu Kepala Desa di Lampung Selatan, kepada wartawan, didampingi beberapa kepala Desa yang enggan disebut namanya, karena pasti akan mendapat intervensi Pemda jika protes. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *