Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca penetapan dua tersangka korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020 eks Wakil Ketua KONI Frans Nursetio (FN) dan Kadisnaker Agus Nompitu (AN). Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa sejumlah orang, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan.
Baca: Geger Agus Nompitu dan Frans Nurseto Tersangka Korupsi Hibah KONI Lampung?
Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan ada pemeriksaan pejabat Pemprov Lampung eks pengurus KONI Lampung. “Informasi yang saya terima iya ada pemeriksaan, ” kata Ricky Ramadhan, Senin 5 Februari 2024.
Saksi yang diperiksa, kata Ricky adalah salah satu kepala dinas di Provinsi Lampung yang masih aktif hingga saat ini. “Yang kami dapat info kadis pariwisata diperiksa sebagai saksi, dan untuk update nya nanti akan kami kabarkan kembali,“ katanya.
Diketahui, kasus ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp 60 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung. Termasuk temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Bobby Irawan yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat tidak merespon. Diketahui Bobby merupakan pengurus KONI Lampung periode 2019 lalu sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.
Tilep Dana Satgas dan Catering
Sebelumnya, Pidsus Kejati Lampung menetapkan eks Wakil Ketua KONI Frans Nursetio (FN) dan Kadisnaker Agus Nompitu (AN) sebagai tersangka korupsi Rp2,5 miliar Hibah KONI tahun 2020. Frans dan Agus Nompitu diduga menilap anggaran katering dan penginapan saat pelaksaaan PON XX Papua. “Keduanya adalah FN dan AN pengurus KONI Lampung,” kata Kasi Penkum Ricky Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Baca: Agus Nompitu Mundur Dari Kadisnaker, Alzier Soroti Kejati Lampung
Kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua. “Total dana hibah yang diterima sebesar Rp60 miliar yang rencananya akan diberikan dalam dua tahap,” kata Ricky.
Pada pelaksanaannya, dalam tahap I uang yang dicairkan sebesar Rp29 miliar. Namun pencairan tahap II tidak bisa dicairkan karena adanya re-focusing anggaran terkait pandemi Covid 19. Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian yang pembentukan satgas sebesar Rp2,23 miliar dan anggaran training center sebesar Rp337 juta. “Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center,” kata Ricky.
Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sempat mangkrak hampir tiga tahun sejak 2021. “Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus,” kata Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat konferensi pers akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023. (Red)
Tinggalkan Balasan