Tanggamus, sinarlampung.co-Lima kecamatan di Tanggamus, Provinsi Lampung mengajukan pemekaran dengan membentuk Kabupaten Baru bernama Kabupaten Cukuh Bandakh Lima. Para tokoh adat dan tokoh masyarakat di lima Kecamatan Bulok, Limau, Cukuh Balak, Kulumbayan, dan Kecamatan Kulumbayan Barat, sepakat membentuk daerah otonomi baru (DOB).
“Lima kecamatan yang ingin memisahkan diri dari Tanggamus menjadi Kabupaten Cukuh Bandakh Lima itu, adalah Kecamatan Bulok, Kecamatan Limau, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kulumbayan, dan Kulumbayan Barat,” kata presidium CDOB Wahyan, Minggu, 4 Februari 2024.
Menurut Wahyan, okoh adat dan tokoh masyarakat, telah menunjuk Ketua Umum Presidium CDOB yaitu Siruaya Utamawan, dibantu SEkertaris Wahyan, dan Rusli Soheh sebagai ketua harian. “Pemekaran akan memberi kesempatan bagi generasi muda untuk berkembang. Dan dengan adanya pemekaran wilayah, maka akan dibangun fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan generasi muda,” ujarnya.
Ketua Presidium Siruaya Utamawan mengatakan keinginan membentuk kabupaten baru atau mekar dari Kabupaten Tanggamus karena kabupaten itu saat ini cukup luas yaitu 4.655 Km persegi.
Alasan lain adalah lima kecamatan itu cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Tanggamus. “Dengan adanya DOB, maka pusat pemerintahan daerah yang baru akan lahir, dan akan lebih banyak menjangkau masyarakat untuk diberikan pelayanan,” kata Siruaya. (Red)
Tinggalkan Balasan