Rokan Hilir, sinarlampung.co – Seorang anggota Polres Rokan Hilir, Riau, dikabarkan tewas setelah mengonsumsi obat terlarang di sebuah tempat hiburan malam. Anggota Polri yang diketahui berinisial Briptu JD itu tewas overdosis.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka membenarkan Briptu JD memang meninggal akibat overdosis obat terlarang. “Benar (overdosis), ini setelah kita lakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau,” ujarnya di Pekanbaru, Riau, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia menjelaskan, penyebab kematian Briptu JD terungkap setelah tim Kedokteran Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasil pemeriksaan, dipastikan korban meninggal karena intoksikasi zat methamphetamine.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan juga luka-luka pada tubuh korban. Namun bekas luka tersebut tidak signifikan sebagai penyebab kematian. “Ada luka, benar, tapi bukan penyebab dari kematian,” tambah Edwin.
Edwin menerangkan, peristiwa tewasnya Briptu JD bermula pada Minggu malam, 4 Februari 2024. Korban diketahui pergi ke tempat hiburan malam bersama rekan seniornya berinisial SA dan NP. “Di tempat hiburan itu, JD sempat tidak sadarkan diri dan oleh dua seniornya dibawa ke Rumah Sakit Athaya Medika Rokan Hilir, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Edwin.
Sementara kedua seniornya SA dan NP telah diamankan dan dilakukan penempatan khusus di Bidang Propam Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dua seniornya sudah di-Patsus (penempatan khusus) sejak awal kasus kami tangani. Setelah kami menerima laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mereka mengakui semuanya,” tambah Edwin. (Red/*)
Tinggalkan Balasan