Palembang, sinarlampung.co–Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus tiga bandar narkoba dengan barang bukti 111,642 kg sabu kemasan 106 teh china, dan 26 bungkusan berisi 134.195 butir pil ekstasi, Minggu 10 Februari 2024. Tiga bandar itu adalah pasangan suami isri, Panji (31) alias PJ dan Pina (28) alias PN, dan Herly (43) alias HR berikut dua unit mobil yang gunakan pelaku.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.
Tim melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG-1690-BO yang biasa digunakan pelaku Herly melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang.
“Sekitar 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas dijalan Raya Palembang – Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” kata Rachmad Wibowo, didampingi Kepala BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel di Mapolda Sumsel.
“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 (dua libu limaratus) butir,” lanjutnya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kec. Ilir Barat 1 kota Palembang. Kalau sekitar jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah BG-1718-AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan.
Sekitar 30 menit kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kecamatan ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku Panji. ‘Tim baru menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.
Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku Panji yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya. “Dirumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” kata Kapolda.
Disaksikan ketua RT setempat, kata Kapolda, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati, ” Katanya.
Dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda, Sumsel, pasangan suami istri Panji dan Pina mengaku sudah tiga kali mengedarkan 50 kg narkoba jenis sabu dengan upah sekali antar Rp2 juta. “Jujur ye pak sudah tigo kali pernah ngedarke 50 kg sabu. Diupah hanya Rp2 juta setiap kali edarkan,” Kata Panji.
Panji dan Pina yang tinggal di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB I, Palembang mengaku pasrah menghadapi nasib yang bakal dijalaninya. “Pasrah pak. Dan kami berdua menyesal,” ungkapnya.
Sementara, tersangka Herly mengaku sudah tiga kali mendapat perintah dari DPO RK dengan modus yang serupa. “Mobil itu sudah disiapkan saya tinggal ambil dengan sekali upah saya mendapat Rp6 juta,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan