Makasar, sinarlampung.co-Seorang istri anggota polisi (Bhayangkari,red) berinisial IR (41), Pegawai Honor di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) digerebek sedang bersama selingkuhannya, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR (42). Keduanya digerebek di rumah kontrakan AR di BTN Kola-Kolasa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis 8 Februari 2024, siang bolong, sekitar pukul 14.00 Wita.
Vidio penggerebekan itu juga viral di media sosial. Polisi yang mendapatkan informasi kemudian langsung menuju ke lokasi. Polisi kini menangani kasus tersebut. “Dugaan tindak pidana perzinaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supardi Anwar kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.
Supardi mengatakan IR ditemukan oleh warga sedang bersembunyi di dalam kamar mandi. Kemudian pihak kepolisian yang berada di lokasi melakukan upaya pengamanan. “Pelaku ditemukan oleh warga sementara di dalam rumah berduaan. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di Polres Jeneponto guna proses selanjutnya,” kata Supardi.
Dari video yang yang beredar terlihat sejumlah orang mendatangi sebuah rumah. Tampak dua pria mengenakan kaos hitam dan merah berjalan dari depan rumah. Kemudian tampak beberapa orang lainnya ikut masuk ke dalam rumah tersebut.
Saat berada di dalam rumah mereka berjalan mengelilingi ruangan dan menemukan seorang wanita yang bersembunyi di dalam kamar mandi dengan posisi memanjat tembok.
vidio penggerebekan warga terhadap oknum istri Polisi di salah satu rumah kontrakan milik lelaki Arya Eka Putra di BTN Kola Kolasa jalan Sungai Kelara Kelurahan Empang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Minggu, 11 Februari 2024. Vidio tersebut di abadikan oleh warga setempat pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 12:45 WITA.
Sementara sang suami Bripka SR, yang bertugas di Polresta Mamuju Sulawesi Barat. Ir istrinya bekerja menjadi pegawai honor salah stu Dinas di Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bripka SR kerap mengajak dan membujuk istrinya Ir untuk ikut ke Sulbar, tetapi Ir selalu menolak.
Informasi di Jeneponto, menyebutkan pelaku penggerebekan tak lain adalah keluarga Bripka SR dan keluarga IR sendiri, yang sudah lama curiga jika IR menjalin hubungan dengan pria idaman. Dan untuk memastikan kecurigaan itu, diam diam keluarga kedua belah pihak membuntuti dan mengawasi gerak gerik IR.
Dan berhasil membongkar perselingkuhan IR dengan pria lain. Dihadapan polisi kedua pelaku IR dan sang ASN mengakui menjalin hubungan. “Perbuatan istri saya itu telah mencemarkan saya, dan institusi Polri terutama Bhayangkari. Saya juga berharap kepada PJ bupati Jeneponto menindak tegas sang pria ASN itu, harus dipecat,” katanya.
Dikecam Tokoh Adat
Panglima KPMP Sulsel, Hasyim Ullu., sangat mengecam kelakuan kedua oknum tersebut. Karena sangat melanggar norma agama, dimana si perempuan masih mempunyai suami atau terikat pernikahan sah. “Selain norma adat dan agama, dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1), jelas tertuang jika pelaku selingkuh dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah,” kata Hasyim Ullu.
Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 berbunyia, bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
“Tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan,” katanya Hasyim Ullu.
Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa, larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. (rls/red).
Tinggalkan Balasan