Deli Serdang, sinarlampung.co – Pengeroyokan dan pembakar mobil wartawan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara akhirnya ditangkap. Ketiga pelaku berinisial NH, FDP, dan RA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Sumatera Utara Kombes Sumaryono mengatakan, ketiganya terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, hingga melakukan pembakaran terhadap mobil korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyerangan ini diduga inisiatif pelaku karena merasa ada rekannya merasa terganggu oleh korban.
“Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya yang mana, di mana ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Sumaryono juga menyatakan, masih diselidiki dugaan ketiga orang itu disuruh orang lain untuk menganiaya wartawan.
“Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkrit lagi,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga orang itu dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana sampai lima tahun enam bulan. Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara. (***)
Tinggalkan Balasan