Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sembelih Halal Indonesia Provinsi Lampung atau DPW Juleha akan menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal berpusat di lslamic Center pada Sabtu, 24 Februari mendatang.
Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, Saluddin mengatakan maksud dan tujuan pelatihan untuk mensosialisasikan Juleha dan mendakwahkan syiar sembelih halal di wilayah Provisi Lampung. Mencetak Juru Sembelih Halal yang menguasai standar kompetensinya, agar dapat menghasilkan daging sembelihan yang halal dan toyiban serta memenuhi unsur ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
“Sasaran utama pelatihan ini, juru sembelih di Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Ayam, takmir dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta masyarakat umum yang berprofesi sebagai juri sembelih,” ujar Saluddin pada sinarlampung.co beberapa waktu yang lalu.
“Uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sangat penting karena mulai 17 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan lainnya,” tegas Saluddin.
“Setelah pelatihan diharapkan semua pelaku atau juru sembelih dapat menerapkan tata cara dan standar kompetensi Juru Sembelih Halal,” imbuh Saluddin.
Pada kesempatan ini, Saluddin juga menyampaikan program DPW Juleha Provinsi Lampung tahun 2024 yakni Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juleha.
“Pembentukan DPD Juleha untuk Kabupaten dan Kota, Kunjungan dan Pembinaan ke Rumah Potong Hewan dan Ayam, Sosialisasi ke stakeholders termasuk pemerintah daerah, dan Rapat Kerja Wilayah Provisi Lampung,” pungkas Saluddin.
Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia
Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia sebanyak 87 persen yang menjadikan kebutuhan terhadap produk halal sangat besar. Perlu jaminan kehalalan terhadap semua produk baik yang beredar di dalam negeri juga produk yang masuk dari luar negeri.
Mahmuddin Bunyamin narasumber dengan tema Asesmen/Sertifikasi Produk Halal dan Dewan Syari’ah DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung menceritakan sejarah Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia.
“Awal lebelisasi halal di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 1976. Semua makanan dan minuman mengandung babi harus diberikan identitas bahwa makanan atau minuman tersebut mengandung babi”, tegas ulama dengan sapaan Mahmudin.
Kemudian, lanjutnya, tahun 1985 pemerintah mengeluarkan SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Agama mengganti dengan Label Halal, kata Asesor Produk Halal BPJPH Kemenag RI.
“Lalu, pada tahun 1988 dibentuk Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan MUI (LPPOM MUI). Dalam rangka meredam gejolak di masyarakat karena adanya makanan dan minuman mengandung babi,” ujar pria asli Semendo.
Tak berhenti sampai disitu, Mahmudin menyampaikan, setelah dikeluarkan Undang-Undang Jaminan.Produk Halal tahun 2019, maka wewenang sertifikasi Halal dialihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
“BPJPH bekerjasama dengan beberapa lembaga seperti Kementerian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)”, papar ayah dari tiga anak.
Masih menurut Mahmudin, LPH untuk melakukan audit terhadap produk dan MUI untuk mengeluarkan keputusan penetapan halal produk. “Aspek halal meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya,” imbuh dosen UIN Raden Intan Lampung.
Mahmudin menambahkan, jenis audit mencakup jenis produk yang diajukan, proses produksi, laboratorium, pengemasan, penyimpanan, distribusi, dan penyajian.
“Halal sudah menjadi bagian dari hidup seorang muslim. Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu diberlakukan di Indonesia dengan tujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat muslim Indonesia. Sertifikat Halal meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan dalam menjual produksinya,” pungkas Mahmudin.
Syarat dan Rukun Menyembelih, Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan
Maulana Isnain, Dewan Syari’ah DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung pada materi Fiqih Sembelihan Halal, mengatakan, pengetahuan dan pemahaman tentang syarat dan rukun menyembelih menjadi perioritas utama.
“Kesalahan dalam penyembelihan hukumnya bisa menjadi haram, bila ada makanan haram maka santapan api neraka,” ujar Pengasuh dan Pembina Pondok Pesantren al Kirom Haji Mena.
“Belajar, banyak bertanya, dan latihan. Kerjakanlah sesuai perintah dan tetap semangat untuk menyelamatkan umat, supaya umat ini makan dimanapun yang disajikan makanan halal,” tutupnya.
Secara terpisah, Purnama Edy Santosa, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung dengan materi Kesejahteraan Hewan mengatakan, kesehatan hewan sembelihan dan kesejahteraan hewan (Kesrawan) sangat penting.
“Ada dua hal yang wajib dilakukan yaitu pemeriksaan Ante-Mortem (sebelum disembelih) untuk memastikan hewan sehat dan pemeriksaan Post-Mortem (setelah disembelih) memastikan seluruh organ dalam sehat dan layak konsumsi,” tegas pria asli Sleman.
Pemeriksaan ini dilakukan supaya daging terjamin ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) serta terhindar dari penyakit zoonosis. “Pencegahan zoonosis, maka pemeriksaan Ante-Mortem hanya berlaku maksimum 24 jam sebelum hewan disembelih yang dilaksanakan oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan,” tutup Edy.
Pemilihan dan Teknik Asah Bilah serta Penggunaan APD, Simpul Tali Ikatan dan Perebahan Hewan Sembelihan
Disisi lain, Asep Supriadi, Ketua DPD Juleha Kabupaten Pringsewu, pada materi Pemilihan dan Teknik Asah Bilah menyampaikan, bagi seorang juru sembelih halal sangat penting mengetahui tentang pemilihan pisau (bilah) yang digunakan untuk menyembelih hewan rumanansia agar mempermudah dalam saat penyembelihan hewan.
“Terutama bagi juru sembelih halal harus menguasai teknik asah bilah karena keduanya tidak bisa dipisahkan terkait nanti ketika di lapangan ada suatu masalah seperti bilah terkena benda keras yang mengakibatkan bilah tersebut tumpul maka seorang juru sembelih harus bisa mengatasinya dengan teknik asah bilah sesuai dengan kemampuan,” papar Pengasuh Pesantren Darul Ikhlas.
Asep berpesan bagi seorang Juleha jangan pernah lelah menimba ilmu tentang sembelihan halal dan wajib mengikuti syariat lslam, ini adalah salah satu pondasi bagi juru sembelih halal karena terkait kehalalan hewan yang disembelihnya.
“Semoga Juleha dikenal masyarakat luas supaya sadar betapa pentingnya makan yang halal, apalagi makanan yang dalam prosesnya dilakukan penyembelihan terlebih dahulu. Syarat terkabulnya doa adalah mengkonsumsi makanan yang halal,” tutup Asep.
Pada kesempatan lain, Syareat Efendi, Sekretaris DPD Juleha Kota Metro untuk materi Penggunaan APD, Simpul Tali Ikatan & Perebahan Hewan Sembelihan, mengatakan, mengetahui beberapa teknik perebahan dan teknik simpul tali proses penanganan hewan menjadi lebih mudah.
Syareat menambahkan, kesejahteraan hewan (Kesrawan) akan terpenuhi. Hewan tidak stress sebelum disembelih, hal ini akan meningkatkan mutu daging hewan sembelihan. Sehingga output daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) pada hewan sembelihan akan terpenuhi dengan baik.
“Dan yang paling penting adalah saat kita memahami beberapa teknik simpul, ikat, dan perebahan sapi dengan baik, insyaa Alloh keselamatan kerja team Juleha akan terlaksana,” kata Syareat.
Pesan untuk juru sembelih pemula,ujar Syareat, terus belajar, minta pendampingan dari Juleha tersertifikasi dan sudah berpengalaman. Jangan takut mencoba, gunakan APD yang sesuai. Siapkan peralatan sembelih yang tajam, minta Team Juleha untuk menguji ketajaman pisaunya. Juga bentuk team yang solid, minimal 4 atau 5 orang yang masing-masing bertugas sesuai arahan koordinatornya dalam hal ini adalah Juleha.
“Harapan saya, dengan profesi sebagai Juru Sembelih adalah bertambahnya kemampuan dan keilmuan tentang sembelihan yang halal sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu menjadi Profesional dalam bidang sembelihan. Mendapatkan kemudahan dalam akses-akses dan tahapan-tahapan keilmuwan berikutnya seperti, butchering, filleting dan lainnya tanpa biaya. Serta mendapatkan amal kebaikan dari keilmuan-keilmuan yang telah dipraktekkan dalam Masyarakat”, pungkas Syareat.
Teknik Butcher dan Memotong Ayam
Tak lupa, Yogi Indra, Pengurus DPD Kota Metro pada materi Teknik Penyembelihan dan Pengetahuan tentang Buthcer juga berkomentar, teknik penyembelihan adalah hal penting dan harus dikuasai oleh seorang Juleha, apakah itu penyembelih tahunan ataupun penyembelih harian.
Lebih lanjut menurut Yogi, teknik butcher itu minimal dasarnya harus diketahui agak mendapatkan kualitas daging yang baik sesuai ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
“Tingkatan kualitas profesional butcher sebab profesi seorang butcher banyak dilirik perusahaan besar, restoran dan bahkan luar negeri,” ujar pria yang sudah sertifikasi sejak 2009.
Semoga seluruh ummat peduli dengan sembelihan halal, tidak harus menjadikan profesi juru sembelih hanya sebagai pekerjaan semata, tapi sebagai ladang dakwah yang dapat kita petik kebaikannya di hari akhir kelak, pungkas pria asli Sumatera Utara.
Sementara itu, Nanot Maryono, Bidang Pengembangan Usaha DPD Juleha Kota Bandar Lampung dengan materi Tekhnik dan Praktek Sembelih Unggas, mengungkapkan tips dan trik motong ayam dengan aman dan nyaman bagi pemotong juga ayam.
Caranya, saat memegang leher ayam tangan dikepal, jadi tidak akan melukai telunjuk. Kemudian, pangkal bilah mengenai urat nadi bagian luar langsung ditarik kearah dalam atau badan kita, ungkap pria yang bisa motong ayam lima ekor secara bersamaan.
“Dengan metode tarik maka empat saluran semua putus (dua saluran nadi, saluran nafas, dan saluran makanan”, tuntas pemilik ayam nanot Suplier ayam pejantan dan broiler. (Heny)
Tinggalkan Balasan