Lampung Timur, sinarlampung.co-Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Ny. Kamirah (57), ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lampung Timur, atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 senilai Rp246 juta rupiah, Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kamirah ditangkap atas laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr-1940/Pw08/5/2023 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (KN) hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Trisinar tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp246 juta rupiah.
\Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa 20 Februari 2024 sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2017. Namun tidak digunakan sepenuhnya,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut Johannes, pada tahun 2017 Desa Trisinar mendapatkan dana sesa senilai Rp849 juta. Dana tersebut untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. “Kuat dugaan dari penggunaan dana tersebut, pihak Desa Trisinar melakukan markup harga material bangunan. Kemudian membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran nota dalam SPJ,” kata Johannes.
“Tersangka kita tangkap pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Dan saat sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katany. (red)
Tinggalkan Balasan