Bawaslu Proses Dugaan Money Politik Caleg Gerindra Ali Sopyan dan Patimura?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memonitor dugaan money Politik Caleg Partai Gerindra Lampung Selatan Ali Sopyan dan Calon DPR RI Parimura, di Dapil Lampung Selatan, yang menjadi temuan Panwaslu Dua Desa, di Kecamatan Tanjung Bintang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, temuan itu akan dimonitor oleh Panwascam dan Bawaslu Lampung Selatan. “Nanti akan dilakukan penelusuran apakah benar ada bagi-bagi amplop. Akan dicek kapan diberikan, kepada siapa, dan maksud memberikan uang itu dalam rangka apa. Baru nanti kita simpulkan apa yang dilakukan,” kata Tamri, kepada wartawan Sabtu 10 Februari 2024.

Menurut Tamri, hasil dari penelusuran tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil penelusuran diserahkan ke Bawaslu Lamsel, ketika masuk pidana pemilu akan ditangani Gakkumdu Kabupaten dan Gakkumdu Provinsi akan melakukan supervisi ke kabupaten,” kata Tamri.

Sementara Bawaslu Lampung Selatan memastikan dugaan money politics atau politik uang dua caleg Gerindra di Jati Indah dan Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang terus ditindaklanjuti. “Panwaslu kecamatan Tanjung Bintang sedang melakukan penelusuran. Nanti hasilnya dianalisis apakah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman. Selasa 13 Februari 2024.

Arif Sulaiman melanjutkan, Panwascam juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp250.000. Rinciannya, pecahan Rp100.000 1 lembar dan pecahan Rp50.000 3 lembar. “Ditelusuri dulu, ketika sudah terpenuhi nanti akan ditangani sentra Gakkumdu Lampung Selatan,” kata Arif Sulaiman.

Temuan Panwaslu

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Jati Indah dan Panwaslu Desa Serdang mengamankan barang bukti dugaan money politik Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan atas nama Ali Sopyan dari partai Gerindra dan Patimura Caleg DPR-RI.

Keterangan Hanafi Panwaslu Jati Indah dan Angga Arifin Panwaslu desa Serdang yang dihubungi awak media Kamis, 8 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 wib. Mereka mengamankan barang bukti berupa cangkir yang ada photo serta nama kedua caleg serta uang sebanyak 250 ribu dari 5 amplop dari warga masyarakat.

Angga Arifin menyebutkan pihaknya telah mengamankan 9 dus Cangkir dari kediaman warga Serdang yang bernama Sulastri, kemudian dibawa dengan kendaraan menuju kantor Panwascam. “Iya mas, kita sudah mengamankan 9 dus cangkir, dan sudah kita bawa ke kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang. Barang bukti tersebut kita amankan dari salah satu warga desa Serdang yang bernama Sulastri” ujar Angga Arifin.

Hal yang sama diungkapkan Hanafi Panwaslu Desa Jati indah, yang telah mengamankan lima buah amplop masing-masing berisi 50 ribu dari salah satu warga Jati Indah. Dan mengamankan 7 dus cangkir yang ada photo Ali Sopyan dari salah satu warga yang bernama Andre.

Hanafi menjelaskan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang dan dijadikan sebagai bukti awal. “Barang sudah diamankan di kantor Paswaslu Tanjung Bintang, proses berikutnya ini sebagai bukti awal, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Panwascam, karena ini ranahnya Panwascam,” kata Hanafi.

Belum ada keterangan resmi dari Caleg DPRD Lampung Selatan atas nama Ali Sopyan dan caleg DPR RI Dapil Lampung I Patimura. Pattimura adalah Sekretaris Gerindra Lampung era Gunadi Ibrahim. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *