Kasus penemuan bayi itu seiring dengan viralnya seorang wanita yang sempat membekap bayi malang yang baru lahir itu di pajang di status stori whatshap.
Kurang dari 1×24 jam, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi itu.
Kedua pelaku AP (21), warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur dan ADP (20), warga Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, yang tinggal mengontrak di bilangan 21 C, Kota Metro.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2024/SPK/POLSEK Trimurjo/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Februari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi, akhirnya polisi mendapati identitas para pelaku yang tega membuang bayinya.
“Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Zainuddin dan anggota untuk segera melakukan penangkapan kedua pelaku yang diduga kuat adalah pelaku utama pembunuhan terhadap bayi malang yang tak berdosa itu,” Kata Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Awalnya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku tak mengakui jika telah berbuat tindak pidana pembunuhan terhadap bayi yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. “Setelah diintrogasi oleh anggota, akhirnya kedua sejoli itupun mengakui perbuatannya,” katanya.
Mereka mengaku malu dikarenakan anak yang lahir adalah hasil hubungannya di luar nikah. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixon warna merah BE-4948-GA, satu helai seprei dan satu stel baju tidur sudah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 dan 342 KUHPidana,” Katanya. (red)
Tinggalkan Balasan