Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penanganan kasus money politik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakumdudi Kabupaten Lampung Timur berbeda dengan kasus money politik di Lampung Barat. Pasalnya meski sama sama kasus dugaan money politic oleh calon anggota legislatif saat kampanye terbatas, namun vonisnya berbanding terbalik.
Bawaslu dan Sentra Gakumdu di Lampung Timur tegak lurus membawa Caleg PAN hingga di vonis penjara oleh majelis hakim. Sementara di Bawaslu Lampung Barat yang seolah berpihak kepada pihak terlapor, caleg diduga bersalah, dan Bawaslu Lampung seperti melakukan pembiaran. Atas hal itu, LSM Trinusa melaporkan Bawaslu Lampung Barat dan Provinsi Lampung ke DKPP
Ketua LSM Trinusa Ahmad Zainuddin mengatakan bahwa dari Lampung Timur pihaknya mendapat kabar, bahwa caleg Partai Amanat Nasional (PAN) divonis bersalah melakukan money politics. Pengadilan Negeri Sukadana, memutuskan caleg DPRD Lamtim bernama Sukardi dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim.
Sukardi terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye. Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut. “Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,” kata Ahmad Zainuddin meniruan ucapan Kasi Intel Rony, Senin 5 Februari 2024.
Sementara, kata Ahmad Zainuddin di Lampung Barat, kasus dugaan bagi-bagi uang 200 amplop kepada konstituen saat kampanye terbatas di Lampung Barat justru dihentikan oleh Bawaslu Lampung Barat, dengan dalih materi tidak cukup. “Maka kami laporkan ke DKPP,” katanya
Menurut Ahmad Zainuddin Bawaslu Lampung Barat memberikan kabar kepada pelapor jika kasus ini dihentikan dengan alasan materi tidak cukup. ”Dua hari yang lalu, kami mendapatkan pemberitahuan terkait kasus caleg Ela Nuryamah dihentikan dengan alasan materi tidak cukup. Namun sayang, tidak dirinci alasanya seperti apa, kurang saksi atau apa,” kata Ahmad Zainuddin sebagai pelapor.
Ahmad Zainuddin menyatakan sebagai pelapor dirinya pernah diminta keterangan oleh Sentra Gakumdu dari kepolisian dan Kejaksaan. Semua keterangan, barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp50 ribu, video, foto, dokumen dan saksi-saksi sudah diberikan.
“Membebaskan kasus politik uang Ela Nuryamah dan Jakfar Sodif ini bertentangan dengan keputusan Bawaslu Lampung Barat yang menjatuhkan vonis pencopotan jabatan Ketua Panwascam setempat dan sanksi teguran kepada anggota lainnya,” katanya.
Keputusan membebaskan praktik curang politik uang ini telah menciderai demokrasi karena itu pihaknya akan melaporkan dan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Masih ada waktu 31 hari, kami akan berkoordinasi dan segera membuat laporan kepada DKPP,” jelasnya.
Sebelumnya, berdalih menggelar kampanye terbatas di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Ela Siti Nuryamah, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Lampung I meliputi Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat diduga melakukan money politics.
Ela Siti Nuryamah dalam pemilu 2024, merupakan anggota DPR RI asal dapil Lampung II yang terpaksa bergeser ke dapil Lampung I karena digusur oleh Ketua PKB Lampung Chusnunia. Video pembagian amplop berisi uang tunai Rp50 ribu diberikan kepada masing-masing peserta kampanye yang jumlahnya sekitar 200 orang. Usai acara panitia membagikan amplop putih dan selembar kalender dinding.
Selain Ela Siti Nuryamah turut terlapor adalah caleg DPRD Lampung Barat Jafar Sodiq. Konsep kampanye kolaborasi menjadi salah satu metode yang sudah sangat dikenal. Biasanya, caleg DPR RI melibatkan caleg tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk turut membantu sosialisasi. “Kami melaporkan tiga orang yang menjadi terduga money politics. Antara lain, Caleg DPR RI Ela Siti Nurjamah dengan Caleg Lampung Barat Jafar Sodiq, dan ketua panitia kampanye,” kata Ahmad Zainuddin.
Ahmad Zainuddin mengaku sengaja mendatangi Bawaslu Lampung untuk memastikan pernyataan Ketua Panwascam Pagar Dewa yang membenarkan praktik money politics tunai dalam amplop senilai Rp50 ribu. “Ini kan aneh, kami ingin mempertanyakan dasar hukum Ketua Panwascam setempat, yang membenarkan pembagian uang saat kampanye sah, karena berupa transportasi,” jelasnya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan