Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Pleno KPU Tanggamus 

Tanggamus, Sinarlampung.co – Viral Pleno komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Tanggamus melarang wartawan masuk meliput kegiatan dan harus ada surat tugas khusus. (Selasa, 27 Februari 24).

 

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa siapa saja yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan akan di tuntut penjara ( 2 ) dua tahun atau den 500 juta.

 

KPU kabupaten Tanggamus saat pelaksanaan pleno, kabupaten, bertempat di hotel Royal Gisting menahan semua awak media di luar hotel, jika ingin masuk harus ada surat tugas khusus dan tetap di usir oleh petugas KPU jika ada yang tetap menerobos masuk.

” Kami tidak melayani siapapun yang masuk ke pleno ini kalau tidak ada surat tugas khusus meliput, keluar kalian” bentak petugas KPU.

 

Chandra wartawan Lampungpro.co mengungkapkan kecewanya.

” kami jauh datang kesini meminta informasi, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. sampai disini kami tidak di perbolehkan masuk. Salah kami apa sehingga kami tidak boleh meliput kegiatan ini yang notabennya pesta masyarakat, dan harus di informasikan ke publik” ungkapnya.

 

Kebebasan pers di kebiri oleh KPU Tanggamus dengan melarang awak media meliput kegiatan hasil pesta rakyat.

” Saya sangat kecewa karena tidak bisa masuk melihat langsung mengambil dokumentasi tentang pleno tingkat kabupaten, jauh saya datang dari rumah karena ingin tahu informasi, sampai disini malah tidak bisa masuk mungkin pleno ini bukan untuk konsumsi publik”. Ungkapnya

 

Dikatakan awak media yang lainya juga mengalami hal serupa

“Tadi Saya Masuk kedalam ruang rapat pleno, dari pagi. Sebelumnya nongkrong sama bang Herdi Prioritas, kira-kira setengah jam diluar gerbang. Syarat masu harus bawa Surat tugas. Permasalahannya, kenapa nggak diinformasikan sebelumnya ? mengapa dibatasi cuma 10 orang ? katanya Pleno terbuka, kebetulan diluar, layar tv nya gak hidup/rusak, diruang rapat memang benar tadi penuh peserta” ujarnya

 

Sementara Amhani selaku komisioner KPU Tanggamus saat di hubungi via telpon mengatakan ini pleno terbuka untuk umum, kalau wartawan kami persilahkan masuk dan menunjukan identitas, Memang di ruangan dalam agak terbatas itu siapa yang menghalangi kawan kawan media.boleh kok jelasnya.

” Kami tidak menghalangi kawan kawan media, ini ada kok yang masuk siapa itu yang menghalanginya. Ini pleno terbuka lo. semua media kami perbolehkan tapi kalau untuk di ruangan dalam memang terbatas” pungkasnya.( Wisnu/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *