Banyuasin, sinarlampung.co– Dua oknum Perwira Polisi menjabat Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin diduga terlibat penganiayaan terhadap wanita Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) di lokasi hiburan malam, kini dimutasi ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Mutasi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Kurniawan Azhar STK SIK, dan Kasatresnarkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sufema Hasyim, tertuang dalam surat telegram nomor ST/162/II/KEP/2024, yang ditandatangani Karo SDM Polda Sumsel Kombes Sudrajad Hariwibowo.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi Perwira tersebut. Namun, pihaknya tidak menyebutkan bahwa Perwira itu dimutasi lantaran adanya laporan penganiaayan. “Soal mutasi merupakan hal biasa, apalagi di institusi Polri yang memiliki dinamika tinggi, karena itu merupakan bagian dari kebutuhan organisasi,” kata Sunarto, Kamis 29 Februari 2024.
Dijelaskannya, mutasi kedua Perwira tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/162/II/KEP/2024, yang ditandatangani Karo SDM Polda Sumsel Kombes Sudrajad Hariwibowo. “Adapaun kedua Perwira yang dimaksud adalah Kasatresnarkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sufema Hasyim dan Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Kurniawan Azwar,” ungkapnya.
Selain dua perwira tersebut, pergantian jabatan juga terjadi pada Kasatlantas Polrestabes Palembang yang sebelumnya AKBP Emil Eka Putra kini dijabat oleh AKBP Yenny Diarty. Sementara AKBP Emil Eka Putra beralih jabatan menjadi Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Sumsel.
Kemudian pada jabatan Kabag Ops Porestabes Palembang yang sebelumnya dijabat oleh AKBP M Hadiwijaya, kini ditempati oleh AKBP Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Sumsel. Sementara AKBP M Hadiwijaya dimutasi menjadi Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggantikan posisi AKBP Adhy Setyawan.
Dilaporkan ke Propam
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Mutiara Rizki Agustina Harahap (20), warga Kecamatan IT II Palembang terhadap dua oknum perwira di Polres Banyuasin yakni Kasat Reskrim AKP KA dan Kasat Reskrim AKP YS masih dalam pemeriksaan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Putra Rosa menuturkan, sampai saat ini dari laporan yang diterima masih di dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumsel. “Kronologis yang diungkapkan korban, tidak sepenuhnya betul. Tetapi itu menurut versi korban, silahkan saja. Kami masih menunggu terkait hasilnya terhadap perkembangan dari pemeriksaan di Polda,” kata Ferly, Jumat 23 Februri 2024 lalu.
Ia mengatakan, korban melaporkan AKP KA dan AKP YS tidak hanya ke Ditreskrimum Polda Sumsel, akan tetapi juga melapor ke Propam Polda Sumsel. Dari laporan inilah, dari Polres Banyuasin sendiri masih teyap menunggu pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum dan juga Propam Polda Sumsel.
Karena, saat ini pihaknya terutama AKP KA dan AKP YS merasa sangat disudutkan korban. Padahal, apa yang diungkapkan berdasarkan kronologis korban tidak semuanya betul. Sehingga, untuk lebih pastinya, masih perkembang pemeriksaan dari Ditreskrimum maupun Propam Polda Sumsel.
Dugaan Langgar Kode Etik Polri
Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum perwira Polres Banyuasin karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita di tempat hiburan malam, sedang diproses oleh Bid Propam Polda Sumsel.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, proses yang berjalan kini sudah sampai di tahap pemeriksaan. “Iya betul sudah diperiksa sesuai yang dilaporkan, prosesnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan. Kalau terbukti akan kami proses,” kata Agus, Jumat (23/2/2024).
Sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian termasuk dua terlapor dan juga masing-masing istrinya sudah dimintai keterangan. “Masih pemeriksaan, kode etik-nya belum. Baru naik tahap dari penyelidikan ke pemeriksaan kemudian selanjutnya ke persidangan. Saksi, istri terlapor, semuanya sudah diperiksa. Iya betul Kasat,” katanya.
Kronologi Kejadian Versi Korban
Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi berpangkat AKP inisial YS dan KA yang berdinas di Polres Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan kasus pengeroyokan di Palembang yang dilakukan bersama istrinya dan rekan sesama anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon pada 29 Januari 2024. Korban menceritakan, kronologi kejadian itu bermula ketika korban yang sedang berada di dalam Bar Gold Dragon berjalan keluar dari toilet mendapat perilaku pelecehan oleh terlapor.
Korban melintas di depan meja tempat terlapor duduk. “Tempat duduk terlapor searah dengan jalan menuju toilet. Ketika saya lewat mereka di table itu lagi rame lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku,” ujar M, Rabu 21 Februari 2024.
MR tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung menyiram terlapor dengan air mineral. Lalu dibalas oleh dua orang wanita yang bersama terlapor dengan melempar botol mineral hingga mengenai wajah korban. “Ada jeda sekitar beberapa menit setelah itu dua cewek di situ saling lempar bucket ice ke muka saya. Suasana kacau dan membuat kami diminta keluar oleh sekuriti,” katanya.
Keributan yang terjadi di dalam berlanjut di area parkir Gold Dragon, terlapor bersama temannya mengeroyok dengan menjambak rambut korban dan mencaci korban dengan kata-kata kasar. Selain dijambak ia juga mengaku mendapat cakaran di tangan dan leher akibat pengeroyokan tersebut.
“Ada yang mengumpat saya dengan kata ‘l0nt3’ dan juga menjambak rambut saya. Pertama kepala saya dipegang, lalu dijambak. Ada tiga yang berperan mengeroyok dua cowok dan satu cewek,” katanya.
Kuasa hukum korban, Suwito Winoto SH mengatakan selain membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel pihaknya juga membuat laporan di Propam Polda Sumsel, soal kode etik. “Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Saksi dari kami sudah dipanggil propam dan juga sudah cek ke TKP. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan,” katanya.
Ia cukup menyayangkan ada dua oknum polisi yang sedang ‘happy’ di sebuah klub malam bersama istrinya di tengah hiruk pikuk persiapan Pemilu 2024. “Ini harus dikawal apalagi perlu tindakan dari Kapolda. Yang mana saat persiapan Pemilu oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa. Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” katanya.
Suwito menambahkan, sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu. “Sudah ada tapi belum ada titik temunya,” tutupnya.
Tanggapan Kapolda
Menanggapi kasus dua oknum Kasat tersebut, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut. Dan dia tak menampik bahwa masing-masing pihak telah saling lapor. “Kita pastikan proses hukumnya akan tetap berjalan sesuai prosedur. Informasinya sudah saling lapor,” ujar Rachmad.
Kapolda mengungkap semenjak kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumsel hingga hari ini kedua belah pihak sudah mencoba untuk berdamai. Namun tidak ada titik temu karena adanya permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor. “Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses,” ungkapnya.
Pernyataan pelapor soal kronologi kejadian di lokasi juga tidak sepenuhnya benar, kini kepolisian sudah mengantongi rekaman CCTV di dalam tempat hiburan tersebut dan juga ada yang merekam menggunakan handphone di area parkir.
“Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan,” ujarnya.
Kendati demikian, proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya. “Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan