Papua Pegunungan, sinarlampung.co– Seorang oknum Polisi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Rk (38) menganiaya Bhayangkarinya, Jein Urpon (28) hingga tewas. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan kayu dan parang, Kamis 7 Maret 2024 pukul 22.00 WITA malam.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. “Benar, korban dianiaya hingga tewas,” kata Benny, kepada media, dikutip Kamis 7 Maret 2024.
Menurutnya, malang yang dialami oleh ibu bhayangkari itu terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Pegunungan Bintang, sekitar pukul 22.00 WIT. “Saat itu pelaku berinisial RK, dalam kondisi mabuk dan menghampiri istrinya bersama dua orang saksi lainnya di lokasi kejadian. Kala itu, pelaku disebut langsung menyerang korban dengan senjata berupa kayu dan senjata tajam,” ungkapnya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek di bagian kepala. “Adapun 2 orang saksi yang dimaksud adalah rekan korban. Mereka sempat membawa korban ke Rumah Sakit mendapatkan pertolongan medis,” ucapnya.
Kendati demikian, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban diketahui menghembus nafas terakhir akibat darah yang bercucuran di kepalanya. Atas peristiwa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa parang dan 4 buah kayu dari tangan pelaku.
Kini, kata Benny, RK telah berada di rumah tahanan Polres Pegunungan Bintang. “Kami mengamankan barang bukti, sebuah parang dan 4 buah kayu dan pelaku kini berada di rutan Polres Pegunungan Bintang. Untuk jenzah korban, sudah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan,” katanya.
Kapolda : Pecat Dari Polisi dan Proses Pidanya
Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri memerintahkan Propam Polda Papua untuk memecat oknum polisi berinisial RK (38) yang menganiaya istrinya hingga tewas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Menurut Kapolda, tindakan RK tersebut tidak mencerminkan tindakan seorang polisi yang semestinya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, utamanya bagi keluarganya sendiri.
“Itu tindakan buruk yang dilakukan oleh anggota Polri. Untuk itu, saya sudah perintahkan Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian. Sementara Reskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan,” kata Kapolda melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Maret 2024. (Red)
Tinggalkan Balasan