Jakarta, sinarlampung.co-Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama mantan Direktur Utama Bank Pemerintah daerah Jawa Tengah inisial S, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dari beberapa perusahaan asuransi di Jawa Tengah. Laporan diserahkan ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024 di Kantor KPK, Jakarta.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar Pranowo dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi bank tersebut dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng, saat berada di KPK Selasa 5 Maret 2024.
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank tersebut yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekira 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional, 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali. “Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan, Sugeng menyebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang direktur utama bank plat merah di periode 2014-2023 berinisial S.Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar Pranowo saat menjadi Gubernur Jawa Tengah. “Terkait cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi. “Lebih dari 100 miliar.””S ini mengundurkan diri pada 2023 sesaat sebelum Pilpres,” kata Sugeng.
KPK Kaji Laporan
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, telah menerima laporan tersebut. “Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.”Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali.
Menurut Ali Laporan itu kini telah diterima pihak KPK. “Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK. “Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ujar Ali. (Red)
Tinggalkan Balasan