MTM Soroti Dugaan Korupsi Rehab Madrasyah Lampung II APBN 2023 Rp24,6 Miliar

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Masyarakat Transpatransi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Infrastruktur Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Lampung 2 yang bersumber dari APBN 2023 pada satuan kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Ketua Umum Masyarakat Transpatransi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah mengatakan dugaan korupsi terjadi dengan modus ketidak sesuaianya spesifikasi, pengurangan volume pada proyek senilai Rp24.673.262.771, yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Berkar Lancar Lestari (BLL) yang tidak sepenuhnya dikerjakan dengan sebenarnya.

“Hal ini dipertegas oleh ketentuan Undang-undang Nomor : 20  tahun 2001 tentang perubahan  atas Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan PP 43  tahun 2018  tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ashari melalui keterangan tertulisnya, Minggu 10 Maret 2023.

Menurut Ashari, pihaknya telah melakukan survei dan investigasi terhadap 9 sampel dari 15 lokasi pekerjaan yaitu MIN 3 dan MAN 1 di Kota Metro, MIN 1 dan MTSN 1 di Kabupaten Pringsewu, MAN 1, MIN 2 dan MIN 5 di Kota Bandar Lampung, MIN 2 di Kabupaten Lampung Timur, dan MAN 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dan semuanya mengandung unsur yang mengarah kepada mansrea atau ada indikasi niat jahat untuk melakukan kecurangan terhadap pekerjaan tersebut. Apa yang menjadi dasar POKJA sebagai panitia yang melakukan pemilihan perusahaan sehingga menempatkan sebagai pemenang kepada perusahaan tersebut,” katanya.

Karena, lanjut Ashari, berdasarkan investigasi keberadaan alamat kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Untung Suropati diduga Fiktif. “Kami sudah menyampaikan surat konfirmasi kepada Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, sekisar dibulan Desember 2023,” katanya.

Dan pada tanggal 24 januari 2024, Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan konfirmasi dengan nomor surat CK.0401-Cb10/040 perihal Tanggapan Terhadap konfirmasi terkait Pekerjaan Infrastruktur yang ditanda tangani oleh Achamad Irwan Kusuma, S.T.,MT.,

Namun, lanjytnya, surat tersebut berisi uraian singkat peraturan-peraturan, dan tidak sesuai fakta dan keadaan terhadap hasil investigasi dilapangan. “Semestinya jawaban klarifikasi tersebut mencerminkan dari jawaban materi terperinci dari setiap pekerjaan yang diduga terdapat kecurangan,” ujarnya.

Jawaban itu, kata Ashari, menunjukan bahwasanya pihak kepala Balai telah melakukan dugaan kolusi dan pembelaan terhadap penyedia jasa, yang semestinya membantu Negara mengungkap kebenarnya pada potensi kerugian Negara. “Dan perlu dipertanyakan sudah sejauh mana Balai Prasarana Permukiman Provisnsi Lampung melakukan pengawasan terhadap pekerjaan dimaksud,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada Balai Prasaran Permukiman Provinsi Lampung untuk tidak menyetujui ketika serah terima pekerjaan (PHO), sampai dengan dilakukan perbaikan ulang terhadap pekerjaan yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.

“Kita juga merekomendasikan agar perusahaan tersebut di klasifikasi masuk daftar hitam jika nantinya benar ditemukan kerugian Negara, dalam hal ini pihak yang berkompeten melakukan pemeriksaan,” katanya.

MTM, kata Ashari juga akan melakukan ekspos hasil investigasinya terhadap pekerjaan pembanguanan Pasar Pasir Gintung senilai Rp20 milyar lebih dan Pekerjaan Pasar Natar yang berlokasi di Lampung selatan. “Tapi nanti setelah sudah mencapai 80 % pelaksanaan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *