Kontraktor Wan Ming Alias Joko Bersama Teman Wanitanya Edarkan Uang Palsu, Ketangkep Warga di Lampung Utara

Lampung Utara, sinarlampung.co-Joko Alias Wang Ming, warga asal Surabaya, yang tinggal di Lampung Tengah, diamankan warga bersama rekan wanita bernama Dwi Cahyani alias Dizy, karena mengedarkan uang palsu. Keduanya, diamankan warga di Jalan Lintas Sumatera Desa Cahya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, sesaat usai membeli solar di warung warga, Selasa 12 Maret 2024.

Barang bukti uang palsu

Warga kemudian mengejar dan menghentikan paksa mobil inova yang kemudikan Wan Ming. Dari dalam mobilnya, warga juga menemukan pecahan uang palsu di dalam tas yang kemudian diserahkan ke polisi. Wang Ming mengaku sengaja mengedarkan uang palsu karena ingin memperkaya diri dan memiliki penghasilan yang lebih.

Wan Ming mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya yang berada di Kabupaten Lampung Tengah. “Uang palsu saya edarkan di Lampung Utara mulai dari Kecamatan Bukit Kemuning dengan cara berbelanja di warung,” kata Wang Ming, Rabu 13 Maret 2024.

Kanit Tipiter Polres Lampura Iptu Adi Wasito membenarkan kedua tersangka diamankan oleh warga usai membeli solar di Desa Cahya Negeri. Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar, Rp20 ribu 747 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 22 lembar.

Kontraktor Ready Mix

Wan Ming dikenal sebagai kontraktor ready mix, adalah warga Surabaya, Jawa Timur, yang tinggal di Kabupaten Lampung Tengah. Sang kontraktor membeli solar pakai uang palsu di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Setelah pemilik kios tahu uang palsu, Edison mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di Desa Tanjungwaras, Bukit Kemuning. Dari dalam mobil Toyota Inovanya, warga menemukan Rp25 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu hingga Rp20 Ribu. Mereka lalu menggelandang tersangka ke Mapolres Lampung Utara. SEmentara rekan kerjanya bebas, Dizy bebas karena tak tahu yang itu palsu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tersangka bernama Joko Hadianto alias Wang Ming. Dia berdalih tidak mengetahui jika uang itu palsu. Setelah mobilnya digeledah, banyak uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

Untuk sementara, dia mengaku mendapatkan uang palsu itu dari beli di pasar di Kabupaten Lampung Tengah. Nilainya, Rp3, 5 juta uang asli dapat Rp15 juta uang palsu. Usai ditemukan barang bukti tersebut, Joko Hadianto dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu. (red/)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *