Usut Mafia Perkebunan Kejati Palembang Geledah Kantor ATR BPN, Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Palembang, sinarlampung.co-Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus mafia lahan perkebunan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Tim melakukan tindakan penggeledahan tersebut pertama tim menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian lanjut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan.

“Iya benar, ada tiga kantor digeledah oleh tim penyidik Kejati Palembang hari ini. “Terakhir ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman KM 3-5 Palembang,” kata Vanny, kepada media, Jumat 15 Maret 2024.

Menurut Vanny, penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) unuk izin Perkebunan. “Tindikan itu dilakukan penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan 2010-2023,” ungkapnya.

Dari tiga lokasi yang digeledah, petugas menyita beberapa data, dokumen, surat, dan benda lainnya yang dianggap perlu dan dibawa ke Kejati Sumatera Selatan sebagai bahan penyidikan. “Berkas yang diamankan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya.Usai penggeldahan ini, kata Vanny, tidak menutup kemungkinan akan ada pejabat atau-pun ASN yang dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *