Eva Dwiana Ketar Ketir Sudah Dua Dirjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel Hutan Kota Bandar Lampung Yang Dirusak PT HKKB

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK juga menyegel kawasan hutan kota di Kelurahan Way Halim Permai dan Way Dadi, Bandar Lampung, Jum’at 15 Maret 2024 siang.

PPLH KLHK yang memasang plang segel di kawasan area lahan sekitar fly over Sultan Agung-Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, tersebut. Plang penyegelan itu berisi larangan melakukan kegiatan apapun dalam area yang diklaim telah dimiliki HGU-nya oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Bahkan PT HKKB telah menebangi ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan dan menguruk lahan sekitar 20 hektare di atasnya lebih tinggi 4 meter dari bangunan sekitarnya wilayah Kelurahan Way Halim Permai dan Way Dadi, Bandar Lampung, akhirnya menuai masalah bertimbun.

Akhir Februari 2024 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) memasang plang larangan lebih awal, namun seperti tidak digubris karena mendapat restu Pemda Kota Bandar Lampung.

Plang penyegelan PPLH KLHK itu berbunyi: Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada bagian bawah, tertulis kalimat: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).

Sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK juga melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Pada surat bernomor: S.20/BPPHLHK.1-SW3/SW.3/GKM.2.1/B/03/2024 bersifat: Penting, dengan perihal: Koordinasi Penanganan Pengaduan, yang ditandatangani Kasi Wilayah III atas nama Kepala Balai, Pansos Sugiharto, tertanggal 13 Maret 2024, tersebut diuraikan, sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan kepada BPPHLHK Wilayah Sumatera, disampaikan beberapa hal:

Pertama: Dalam pokok pengaduan disampaikan bahwa kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diduga menyebabkan banjir akibat hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jln Soekarno-Hatta menuju areal pemukiman warga dan diduga kegiatan PT HKKB tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Kedua: Sesuai dengan butir 1 di atas, berdasarkan Pasal 71, Pasal 63 ayat (1) huruf r UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera akan melaksanakan kegiatan Verifikasi Pengaduan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan PT HKKB terhadap peraturan perundang-undangan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 13 sampai dengan 16 Maret 2024.

Ketiga: BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menugaskan staf dalam Tim Verifikasi Pengaduan tersebut.

Sebuah sumber, Jum’at 15 Maret 2024 petang, memastikan, dipasangnya plang penyegelan yang kedua oleh KLHK kali ini melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPPHLHK Wilayah Sumatera membuktikan bila PT HKKB telah melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dalam kegiatannya selama ini.

Sebelumnya, tanggal 29 Februari 2024 lalu, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) telah memasang plang penyegelan di area yang diklaim milik PT HKKB, berposisi di tepi Jln Bypas Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.

Plang dengan latar belakang putih yang didominasi warna merah itu, terletak di lahan dekat pintu masuk Yayasan Yatim Piatu Qoroba Mulya.

Plang penyegelan dengan tertanda Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berisi kalimat: Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan.Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa:

“Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL”.

Pada bagian bawah tertulis: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP). (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *