Tanggamus, sinarlampung.co-Viral kabar anggaran untuk kegiatan open House Hari Raya Idul Fitri 2024 di rumah dinas Bupati Tanggamus dengan besaran mencapai Rp1,9 Miliar. Kabar itu menjadi perbincangan kalangan masyarakat dan wartawan, dan akhirnya ditepis Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus, Suhartono selaku juru bicara Pj Bupati menjelaskan, bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Karena yang benar adalah cuma sebesar Rp68 juta.
Menurut Suhartono, berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta DPA SEKRETARIAT PEMDA Nomor DPPA: DPPA/A.1/4.01.5.06.0.00.01.0000/001/2024.
“Pada Kegiatan nomor : 4.01.01.2.06 sekretariat Pemda Tanggamus sub kegiatan Untuk makan minum open house di rumah dinas Bupati, yang benar adalah sebesar Rp.68.130.000,- atau enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah,” kata Suhartono.
Suharono menjelaskan Anggaran tersebut, terdiri dari dua kegiatan, dimana kegiatan pertama merupakan jamuan makan setara tingkat Kepala Daerah/eselon setara spesifik jamuan prasmanan sebesar Rp18 juta, Kemudian, kegiatan yang kedua adalah jamuan kudapan Snack senilai Rp49,9 juta. “Setelah ditelusuri oleh bagian Umum sekretariat Pemda Tanggamus, nilai anggaran 1,9 Miliar itu ternyata kesalahan input di RUP,” ujarnya.
Menurutnya, Nilainya bukan Rp1,9 M tetapi Rp1.925.000, untuk pengadaan Air mineral botol dan gelas dalam rangka open house Hari Raya idul Fitri dan angka ini yang tercantum di DPA Bagian Umum sekretariat Pemda Tanggamus. “Untuk nilai yang tercantum di RUP sudah diperbaiki,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan