Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng Tiga Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Palembang, sinarlampung.co-Tiga pria mengaku wartawan media online diamankan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pengusaha minyak goreng di Kabupaten Prabumulih.

Ketiga pelaku yaitu, Yasandi (55) warga Ogan Ilir; K M Ichsan (37) warga Palembang; dan Fajrah Akbar (33) warga Prabumulih. Modus mereka menuding penyalahgunaan minyak goreng yang dijual korban. Untuk tidak mempersoalkan kasusnya, pelaku meminta uang Rp5 juta.

Korban kemudian menawar dan pelaku meminta disepakati Rp2 juta, dan korban kemudian hanya menyanggupi Rp1 juta. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Prabumulih, dan Tim dipimpin AKP Herli Setiawan dan Ipda Akbar Rafsanjani, menangkap ketiga pelaku setelah menerima Rp1 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo yang dikonfirmasi wartawan Senin, 18 Maret 2024, membenarkan ada penangkapan tiga oknum mengaku wartawan terkait pemerasan. “Iya betul, sebelumnya telah diamankan tiga oknum wartawan media online. Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha migor di Prabumulih,” jelas Endro.

Saat ini, kata Kapolres, kasusnya masih terus didalami oleh penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih. Ketiganya, masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus menjeratnya. “Soal Pasal KUHP, akan kita kenakan masih di dalam penyidikan Unit Pidum,” katanya.

Kapolres memastikan, jika proses hukum terhadap ketiga oknum wartawan online akan terus berjalan. “Proses hukumnya, jelas sesuai aturan dan ketentuan. Akan kita kabari, perkembangan kasusnya,” kata Kapolres. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *