Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi Retrofit sistem sootblowing PT PLN (Persero) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). KPK menyebutkan sudah ada tersangka yang dijerat, dan mencegak dua mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta untuk keluar negeri.
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Plt Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
“Retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” imbuhnya.
Namun detail siapa tersangka serta duduk perkaranya belum dijelaskan Ali. Saat ini KPK sedang mengembangkan perkara ini. “Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Dua Eks Pejabat PLN dan 1 Pengusaha Dicegah ke Luar Negeri
Di sisi lain KPK mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi terkait PT PLN (Persero). Ada 2 mantan pejabat PLN dan seorang pengusaha yang dicegah. “Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan,” kata Ali.
“KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang. Pihak yang dicegah tersebut yakni dua mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” tambahnya.
Diketahui, tiga petinggi itu yang dicekal untuk keluar negeri adalah Bambang Anggono General Manager PT PLN, lalu Budi Widi Asmoro selaku Manager Engineering PT PLN serta Nehemia Indrajaya,
Empat Saksi Dipanggil
Update terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi PT PLN Unit Induk Pembangkit Wilayah Sumatera Bagian Selatan 2017-2022, jaksa penyidik KPK RI memanggil empat mantan pejabat PLN. Dari rilis yang dibagikan Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri Rabu 20 Maret 2023, menerangkan tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat nama sebagai saksi.
Masih dalam rilisnya, dibeberkan empat nama yang dipanggil sebagai untuk diperiksa sebagai saksi sebagai berikut.
1. EDWARD BATUBARA (Manager Bidang Engineering KIT SBS Palembang Oktober 2018 sd Februari 2021)
2. RISKI KURNIAWAN (Assitant Engineer Pengelola Sistem Pada Seksi Enjiniring Sektor Pembangkitan Bukit Asam PT PLN UIKSBS tahun 2016 s.d. 2018)
3. FRANSISCA OKTARINA (Junior Officer Sekretariat PT PLN (Persero) UIKSBS 2012 – 2022)
4. RIZAL SIRAIT (Senior Manager Keuangan di PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2016 sd. 2019)
Diterangkan Ali Fikri, keempatnya bakal diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi si gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta. (Red)
Tinggalkan Balasan