Pringsewu, sinarlampung.co-Oknum anggota Satpol-PP Pemda Pesawaran, berinsial RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, karena terlibat kasus kasus pencurian speaker aktif merek JBL di toko Erafone, Pasar Pringsewu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko, pada Jumat 5 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
Vidio rekaman aksi pelaku juga viral dimedia sosial terutama di wilayah Pringsewu. Pelaku ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam vidio itu pelaku mengambil speaker aktif seharga Rp7 juta, yang baru saja dikeluarkan karyawan dari toko untuk di coba. Saat ditinggal kedalam sebentar barang hilang.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan kasus pencurian yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat 5 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), karyawan toko Erafone mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba. Saat karyawan meninggalkan sebentar masuk ke toko, speaker aktif tersebut hilang. Saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat speaker aktif itu dicuri seorang pria yang tidak dikenal. Kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic. Akibatnya Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Rohmadi, Kamis 22 Maret 2024 siang.
Menurut Kapolsek kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan. “Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” kata Kapolsek.
Barang bukti speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. Selain mencuri speaker di Pringsewu, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di Bandar Lampung dan mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Pesawaran.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan tersangka RR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana kurungan empat tahun penjara,” kata Kapolsek. (red)
Tinggalkan Balasan