Bandar Lampung, sinarlampung,co-Daftar 60 Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima bibit Alfukad dan Durian, dalam proyek penghijauan Rp2,1 miliar, Anggaran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 2023 diduga fiktif. Termasuk sertifikasi pengadaan bibit yang juga direkayasa. Bibit yang saat musim panas Desember 2023 berasal dari bibit asalan.
Saat diminta data 60 Kelompok Tani penerima bibit, Dinas Provinsi Lampung tidak berkenan untuk memberikan data 60 KTH dan lokasi penerima bantuan bibit alpukat dan durian, tersebut untuk dicocokan dengan data yang ada di wartawan.
“Tekait nama nama kelompok petani hutan Tidak bisa disampaikan ke bapak-bapak, yang jelas ada semua dan penerima ada semua. Tapi mohon maaf kami tidak bisa memberikan informasi kepada siapa saja yang mendapat bantuan tersebut. Hal itu sudah dikoordinasikan pak kadis,” kata Awal Biantoro selaku PPTK, didampingi PPK Faisol dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rabu 20 Maret 20204, diruang kerjanya.
Menurut Awal bahwa semua kelompok tani sudah menerima bibit alpukat unggulan dengan paritas Alpukat YM Lebak, Raja Giri Ijo Bulat, sedangkan Bibit durian jenis Otong. Sementara untuk proses pengadaan sudah sesuai prosedur dan aturan.
“Pengadaannya sudah melalui e-catalog, sesuai surat edaran Gubernur. Seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui e-catalog, lokal utamanya. Proyek ini dikerjakan oleh tiga perusahaan,” kata Awal diamini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah.
Yanyan menambahkan kegiatan ini merupakan hibah barang berupa bibit dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kelompok Tani yang didasarkan atas permohonan atau Proposal Kelompok Tani. Sedangkan Tanggung jawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sampai dengan penyaluran bibit ke Kelompok Tani, dengan tujuan program penutupan lahan masyarakat disekitar KPH.
“Kami tidak akan ceroboh membagikan bibit alpukat dan durian tanpa perencanaan. Kami ingin kegiatan sukses, bukan hanya menjalankan project saja dengan harapan ada pencapaian panen menjadi penghasilan masyarakat,” kata Yayan.
Mengenai kegiatan proyek terkesan dipaksakan karena penanaman di bulan Desember 2023 sesuai prediksi kemarau panjang dan alnino yang dapat dipastikan gagal dalam penanaman, Yayan berdalih pihaknya telah melakukan kroscek ke pihak BMKG mengenai perkiraan cuaca mengenai turun hujan.
“Kegiatan penanaman tanpa memperdulikan musim, sengaja didorong diawal tahun untuk penanaman, karena berdasarkan kesiapan beberapa petani sanggup melakukan penanaman. Dan ada juga petani menunda penanaman dilakukan penangkaran terlebih dahulu sebelum penanam menunggu musim hujan,” ungkapnya.
Berdasarkan data pengadaan bibit duren dan alpokat tersebar dikabupaten dan kota di Lampung dengan anggaran Rp2,1 miliar lebih diantaranya, untuk kabupaten Pesawaran dialokasikan anggaran Rp101.340.000, Lampung Utara Rp33.655.000, ditambah Rp67.560.000, Pesisir Barat Rp67.560.000, ditambah Rp101.340.000.
Selanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp33.780.000, Pringsewu Rp50.000.000, Way Kanan Rp67.560.000, Tanggamus Rp84.980.000, ditambah Rp545.655.000. Kemudian Lampung Selatan Rp134.495.000 ditambah Rp101.340.000, Lampung Tengah Rp67.310.000, dtambah Rp371.580.000, Kabupaten Tulang Bawang Rp201.620.000, Kabupaten Lampung Timur Rp33.655.000, ditambah Rp101.340.000, dan Kabupaten Pesawaran Rp33.655.000, Bandar Lampung Rp12.300.000.
Informasi di lokasi KTH yang dilaporkan bibit alpukat dan durian yang telah ditanam hanya sampel dan tidak ada yang tumbuh. Karena saat penanaman di bulan Desember 2023 tidak ada hujan. “Jangankan daun, untuk batang pohon alpukat dan durian tidak ada,” kata salah satu pegawai KPH Gunung Balak.
LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit kegiatan Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) pengadaan bibit alpokat dan duren yang dianggarkan Rp 2.1 miliar tahun anggaran 2023 pada dinas kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung.
“Nilai Rp2,1 miliar, harusnya Provinsi Lampung beberap tahun keepan dapat menjadi pusat penghasil Alfukad dan Durian Otong bersekala besar. Dan mensejahterakan petani,” katanya.
Akui Surat Klarifikasi ke Sinarlampung Salah Alamat
Terkait menyalahkan media, PPK mengakui terjadi kesalahan administrasi yang mereka lakukan. Karena sebenarnya surat itu ditujukan kepada media-media yang tidak melakukan konfirmasi, dan LSM yang mempersoalkan proyek pengadaan bibit itu. “Nah itu pertama LSM Gamapela belum pernah konfirmasi ke kita. Kalau masalah wartawan kemarin benar, wartawan sinarlampung.co itu memang sudah konfirmasi ke saya waktu itu,” kata Awal.
Menurut Awal, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi tupoksi jurnalis. Karena sifatnya hanya ingin meluruskan berita yang kurang tepat. “Benar wartawanya konfirmasi. Ya hanya miss komunikasi saja,” kata PPK Faisol. (Red)
Tinggalkan Balasan