Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung mengusut dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) PT Tulang Bawang Maju Bersama (PT TBMB) di Kabupaten Tulang Bawang. Temuan penyidik terjadi penyimpangan anggaran bersumber dari APBN untuk 47 Kampung sejak tahun 2016 di Tulang Bawang.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa kejahatan anggaran BUMAKAM itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut. “Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulang Bawang,” kata Umi Fadillah Astutik.
Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi. Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016. “Namun ditemukan dari proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART,” kata Umi.
Kabid Humas menjelaskan bahwa PT. Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. “Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan bahwa pengelolaan dana PT Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel. “Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan,” katanya.
Suvervis KPK 2022
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2016, di Tulang Bawang, yaitu dugaan penyimpangan anggaran BUM Desa bersama PT Tulang Bawang Maju Bersama di Kabupaten Tulang Bawang, menjadi catatan supervisi Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) medio 26 Januari 2022 lalu. Kasus korupsi itu sedang ditangani di Polres Tulangbawang.
Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong perkara korupsi hasil supervisi KPK di Tulang Bawang diprioritaskan penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri bersama KPK. Dorongan untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi tersebut dimaksudkan IPW supaya penanganannya tidak berlarut-larut.
IPW : Harusnya Sudah Ada Tersangka
Penanganan perkara hasil supervisi KPK yang dimaksud IPW ini berkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUM Desa bersama PT Tulang Bawang Maju Bersama di Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
“Penanganan kasus itu Sudah terlalu lama kasus mengendap,” ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 3 Januari 2022 sebagai responsnya setelah melihat rentang waktu penyidikan perkara korupsi hasil supervisi KPK tersebut.
Menurut IPW, tahapan penanganan perkara di tingkat penyidikan yang menjadi dasar KPK melakukan supervisi tersebut mestinya sudah menghasilkan penetapan status tersangka. Bagi IPW, penantian hasil perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan dan berproses di BPKP Perwakilan Lampung tidak menjadi dasar untuk tidak memberitahu publik bahwa status tersangka dalam kasus itu sudah diputuskan. “Ini sudah harusnya penetapan tersangka,” ujarnya.
“Penghitungan kerugian negara adalah proses terpisah, bila sudah naik sidik (penyidikan) dan ditemukan subjek hukum yang memenuhi unsur untuk diminta pertanggungjawaban pidana, maka sudah bisa ditetapkan tersangka,” tambah Sugeng Teguh Santoso.
KPK diketahui pertama kali melakukan kunjungan ke Polda Lampung dalam rangka menjalankan fungsi supervisinya pada awal Januari 2022 lalu. Dalam kunjungan tersebut, KPK bersama dengan Bareskrim Mabes Polri serta Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satreskrim Polres Tulangbawang melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, salah satu mengenai dilakukan upaya pengajuan perhitungan kerugian negara.
Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi rekomendasi atas kegiatan supervisi dari KPK tersebut:
1. Agar penyidik memperdalam perbuatan melawan hukum pada tahap pembentukan BUM Desa, pemilihan pengurus serta kaitannya dengan adanya penyimpangan dalam pengelolaan sehingga dapat tergambar motif dari para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
2. Agar penyidik menelusuri aliran keluar masuk dari dan ke rekening milik BUM Desa dan melakukan klarifikasi berdasarkan kelaziman transaksi.
3. Agar penyidik menyerahkan dokumen dokumen yang telah didapat kepada BPKP dan melengkapi keterangan serta dokumen tambahan yang diperlukan BPKP dalam rangka melakukan audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara).
4. Direktorat Korsup wilayah II KPK akan mengajukan SK supervisi terhadap perkara a quo kepada pimpinan KPK.
5. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi pemeriksaan ahli keuangan negara, ahli dari kementerian desa dan ahli lainnya.
6. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi rapat koordinasi bersama jaksa peneliti berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Menggala dan auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Terhadap 6 poin rekomendasi ini, Kepala Polres Tulangbawang saat itu AKBP Hujra Soumena membenarkannya. “Sementara penyidik fokus penuhi saran hukum (dari KPK dan Bareskrim),” ujar Hujra, 4 Februari 2022 lalu.
Akhir Desember 2022 lalu, Ditreskrimsus Polda Lampung, waktu itu mengatakan supervisi dalam kasus tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Hasil perhitungan kerugian negara yang sudah diajukan ke BPKP Perwakilan Lampung sedang dinanti hasilnya. (Red)
Tinggalkan Balasan