Viral Surat Edaran Yang Mencantum Nama Kapolri Mengenai Debt Collector Hoax, Ini penjelasan Karo Penmas Divhumas Polri

Jakarta, sinarlampung.co-Surat edaran yang mencantum nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector tersebar luas di sejumlah situs termasuk media siber adalah Hoax, Senin 25 Maret 2024.

Tulisan Surat Edaran Kapolri yang tak resmi itu menyebutkan “Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang”.

Narasi yang dimuat pada situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, bahkan termasuk untuk nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dengan tegas menyatakan bahwa narasi soal menindak tegas kolektor utang hanya hoax.

Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dalam konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia yang dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002.

Aturan dalam UU tersebut adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan mengabdi pada masyarakat.

Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan. “Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsi,” ujarnya, Senin 25 Maret 2024.

Pengurusan sinarlampung.co, beredar luas inbauan seolah itu dari institusi Polri itu beredar pasca ramai pemberitaan keributan oknum anggota Polri dengan debt co lektor di Sumatera Selatan. Awalnya hanya menyebutkan intruksi Kapolda.

Belakangan beredar narasi menjadi intruksi Kapolri, bahkan di muat dibeberapa media online di berbagai daerah. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *