Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga terdakwa korupsi sumur bor di Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim), Lampung Timur, melibatkan mantan kepala dinas dituntut berbeda dalam sidang dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 26 Maret 2024.
Tiga terdakwa mantan Kadis Perkim, Lampung Timur, Mulyanda dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Kepala Seksi Perkim Lamtim, Widyo Pranowo dan dari pihak swasta Hadi Sucahyo dituntut masing masing 1 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU), Dias mengatakan ketiga terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sumur bor, senilai Rp 8 miliar dan merugikan negara, Rp2,5 miliar. “Terhadap terdakwa, Mulyanda dituntut 2 tahun penjara sementara terdakwa Widyo Pranowo dan Hadi Sucahyo dituntut 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Dias membacakan tuntutan.
Sebelumnya, proyek pengadaan sumur bor sebanyak 56 titik itu, terdakwa selaku PPK pada Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2021 bersama dengan Saksi Hadi Sucahyo dan saksi Widiyo Pramono dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
“Dalam pengerjaan dari 56 titik sumur bor tersebut dengan nilai Rp8,3 miliar dengan 20 penyedia CV dan masing masing titik Rp150 juta. Namun setelah PHO dan dilakukan pemeriksaan dari 18 sample, ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja dan merugikan negara Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Dan akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mulyanda dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 199g tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)
Tinggalkan Balasan