Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan bahwa pihaknya tidak ada main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Jasa Konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Saat ini pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, dan sedang memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Bahwa isu yang beredar dimasyarakat terkait penanganan perkara Inspektorat yang menyebut perkara tersebut dipetieskan adalah tidak benar. Dan ada pesan singkat melalui WhatsApp ke para Kepala Dinas untuk meminta sejumlah uang ataupun barang, itu tidak benar. Saya tegas menyatakan tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Jangan ada yang olah-olah perkara Inspektorat ini, atau menghalangi proses penyidikan, itu pidana, bisa kami proses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara M. Farid Rumdana, Senin 25 Maret 2024.
Menurut Kajari, perkembangan penanganan perkara Inspektorat itu saat ini pihaknya menunggu hasil Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Tim penyidik.
“Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan terus mendalami hasil temuan tersebut guna mencari pihak pihak yang paling bertanggung jawab. Setelah Hasil Perhitungan kerugian negara dari BPKP terus didalami oleh Tim Penyidik. Kami bekerja profesional dalam penanganan perkara inspektorat ini” ungkap Kajari.
Disinggung terkait kapan penetapan tersangka perkara Inspektorat Lampung Utara akan di laksanakan, Kajari hanya menyatakan secepatnya. ”Tunggu saja secepatnya akan di sampaikan pada teman-teman. Terkait dengan penetapan tersangka tim masih bekerja kita tunggu saja berita dari kami, pasti secepatnya akan kita sampaikan pada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pasca menaikan status perkara ke tahap penyidikan, Tim Kejari Lampung Utara melakukan pengeledahan di Kantor Inspektorat Lampung Utara (Lampura), dan bergerak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi-saksi, Selasa 25 Juli 2023 lalu.
Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura M. Farid Rumdana menegaskan bahwa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di inspektorat masih terus berlanjut, dan sudah memanggil dan memeriksa para saksi, tim Jaksa penyidik akan terus memanggil terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Farid Rumdana menjelaskan bahwa perkara ini bukan hasil temuan dari BPK RI, melainkan hasil temuan dari tim kejaksaan. Dan penanganan perkara ini murni untuk penegakan kasus hukum, serta tidak ada kaitannya dengan unsur politik. “Kami tegaskan bahwa kejari akan bekerja secara profesional bukan untuk kepentingan pribadi melainkan hanya menjalankan tugas untuk memberantas kasus korupsi,” katanFarid.
Farid Rumdana juga menghimbau kepada para pihak yang di panggil kejaksaan, agar dapat bersikap kooperatif, jangan sampai menghalangi proses penyidikan. (Red)
Tinggalkan Balasan