Bandar Lampung, sinarlampung.co-Janji Pemprov Lampung akan membayar DBH triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp50 miliar ke Pemkot Bandar Lampung ternyata palsu. Pemprov hanya membayar Rp12 miliar dari total tunggakan sebesar Rp100 miliar. Kota Bandar Lampung kelimpungan membayar total THR ASN dan tukin sebesar Rp45 miliar.
Kepala Badan BPKAD kota Bandar Lampung M Ramdhan mengatakan bahwa untuk bayar THR pegawai Pemkot Bandar Lampung dengan anggaran Rp12 miliar gak mungkin. “Artinya kita cuman dapat angin sorga aja dari janji-janji Pemrov Lampung. Ini yang dibilang Bunda beberapa hari yang lalu, seharusnya ngomonglah dari awal kalau Pemprov bayarnya Rp12 miliar,” katanya, Senin 25 Maret 2024.
Menurutnya, yang baru dibayarkan hanya kekurangan triwulan 1 Tahun 2023. “Yang dibayarkan itu cuman kekurangan yang triwulan 1 Tahun 2023. Padahal kita berharap seperti apa yang dijanjikan sekitar 50 persen. Ini malah makin jauh dari expetasi, kita harus mikirin lagi gimana caranya bayar THR, ini kan berbarengan dengan gaji pegawai yang harus dibayar 10 hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Sementara, kata Ramdhan, uang itu banyak yang menunggu. Untuk saat ini, belum ada lagi pembicaraan masalah DBH. Terakhir pembahasan DBH itu saat pertemuan Pemkot ke Pemprov bertemu Gubernur Arinal Djunaidi dengan undangan. “Apalagi ini sudah petinggi -petinggi yang ngomong, masa gak percaya,” kata Ramadhan.
Setelah itu ada informasi mau dibayar 50 persen, dengan dua tahap, tahap pertama 30 persen, selanjutnya 20 persen usai Idul Fitri. “Malah di janjikan Rp27 miliar, tau-tau sekarang Rp 12 miliar, makin jauh untuk bayar THR pegawai,” katanya.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang ditanya soal DBH yang belum dicairkan ke Pemkot Bandar Lampung justru mengatakan no coment. Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darmanto yang ditanya usai mendampingi Arinal Djunaidi melantik PJ Bupati Lampung Utara Aswarodi di balai keratun justru menyarankan wartawan bertanya kepada daerah. “Coba tanya Bupati atau Walikota apakah sudah diterima apa belum,” katanya singkat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) ASN setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Lampung dicairkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan.
Menurutnya total THR ASN dan tukin sebesar Rp45 miliar, untuk membayarkan itu ia menunggu DBH Pemprov Lampung yang rencananya akan dicicil. “Tapi DBH hingga kini belum dibayarkan, baru wacana mau dibayarkan. Ya mudah-mudahan segera disalurkan,” kata Ramdhan, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan DBH 2023 nilainya mencapai Rp100 miliar dan belum disalurkan Pemprov Lampung. Belum lagi pada tahun 2024 ini yang sudah memasuki triwulan pertama. Informasinya akan di bayarkan sebesar 50 persen dari tunggakan DBH yang ada. Namun kata Ramdhan, hal itu juga belum jelas, lantaran kemarin yang ikut rapat dengan Gubernur Lampung adalah Wali Kota. “Saya enggak ikut rapatnya. Tapi yang jelas sampai sekarang belum masuk dana DBH itu,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku akan membayarkan THR ASN di lingkungan setempat 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2024. “Insyaallah THR ASN serta tukin juga kita keluarkan nanti 10 hari menjelang Idul Fitri,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan