Lampung Timur, sinarlampung.co-Petugas Kepolisian di Lampung Timur, menangkap seorang mantan anggota TNI AL, karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu, diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu 24 Maret 2024 petang. Uniknya, pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, dengan menggunakan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak Tahun 2017 lalu.
Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu itu berada diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” katanya saat menggelar konferensi pers, pada Selasa 26 Maret 2024.
Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti, berupa Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.
“Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.WY ditahan dan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951. (Red)
Tinggalkan Balasan