Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Satuan Narkoba Polres Lampung Timur terus mendalami penyelidikaan terkait dugaan adanya Home industri pembuat narkoba jenis sabu sabu di Lampung Timur. Pelaku yang ditangkap adalah Frans Prayoga (30) warga Lampung Timur. Dilokasi penangkapan polisi juga menemukan id card kartunama bermereka Bank BCA yang diduga palsu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi fadilah menyebutkan keberhasilan pengungkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam upaya Mencegah Peredaraan Gelap Narkoba. “Temuan itu hingga kini masih dikembangkan,” kata Umi Fadilah Astutik, Kamis 21 Maret 2024.
Sebelumnya Tim Polres Lampung Timur menangkap Frans Prayoga (30), warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, yang kedapatan mampu meracik atau membuat Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual, Frans Prayoga juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu. Dari laboraturium mini rumahnya ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Petugas juga menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Terkait pengembangan yang di lakukan kepolisian menurut Umi adalah “Penyidik juga mendalami metode penjualan, dari mana asal barang haram tersebut dan sasaran Pengguna Narkoba yang telah di produksi maupun di jual pelaku,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan