Bandar Lampung, sinarlampung.co-Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Pimpinan Agus Sujatma sepertinya akan berhadapan dengan hukum. Pasalnya, hingga saat ini pengurus TKBM diduga tidak memenuhi amanat Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memerintahkan pemberi kerja membayar BPJS yang kini nilainya mencapai Rp8 miliar lebih.
Padahal Pimpinan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sudah menerima dana dari PBM, Cs yang akan digunakan untuk gaji tenaga kerja sekaligus sudah disatukan dengan semua biaya yang diperlukan untuk iuran BPJS.
Kepada wartawan pihak BPJS manyatakn bahwa terkait iuran BPJS itu menjadi Pidana ketika Pemberi Kerja telah menerima uang yang harusnya untuk dana iuran BPJS dan tidak disetorkan, maka hal itu pidana. “Jika sudah diterima uangnya, namu tidak disetorkan, baru pidana,” ujar salah satu petugas BPJS Kota Bandar Lampung, Kamis, 28 Maret 2024).
Terkait hal itu, Ketua KOperasi TKBM Agus Sujatma enggan memberikan keterangan. Dikonfirmasi mengapa belum dibayar BPJS pada hal dana ada dari PBM selalu lancar, Agus tidak berkomentar.
Bahkan diminta tanggapan jika ada penggelapan dana BPJS sesuai pasal 55 UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 bisa dipidan juga tidak menjawab. Agus justru mempersilahkan wartawan menanyakan hal itu kepada BPJS.
Sementara Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung Elvi mengaku tidak pernah mengetahui apakah ada tunggakan dari Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Pimpinan Agus Sujatma. “Lebih bagus langsung ke Koperasinya pak, kami tidak tahu terkait hal itu,” ujar Elvi
Sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengatur pidana kasus tidak disetornya BPJS oleh Pemberi Kerja yang isinya: “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
”Lebih lanjut Pasal 19 Ayat (1) berbunyi: Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Ayat (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Alzier Minta Polda Usut TKBM Panjang
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung Alzier Dianis Thabrani SH mengaku prihatin melihat ruwetnya kasus TKBM Pelabuhan Pajang, yang hingga kini tak kunjung rampung. “Sebagai ketua KSPSI saya prihatin. Kasus ini sudah lama sekali. Dari Zaman ke zaman. Dari ketua TKBM Alm Sainin sampai dengan Agus Sujatma ini, tidak tuntas tuntas. Kasusnya selalu masalah penyimpang uang buruh. Duit duit buruh terus masalahnya,” kata Alzier.
Karena itu, kata Alzier, secara hormat dirinya meminta Kapolda Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung mengusut kasus ini, karena kasihan para buruh yang jadi korban. “Kasus penyimpangan anggaran buruh TKBM Panjang ini terus menerus. Sekali ini saya mohon dengan hormat kepada bapak Kapolda Lampung, Diskrimus supaya mengusut tuntas kasus ini,” kata Alzier.
Alzier meminta KSOP Panjang harus diperiksa, dan jika terlibat ikut bermain dalam masalah ini, harus di Proses. “Dalam SKB Dirjen Perla sudah saya pelajari. Setelah saya pelajari, ternyata tidak harus satu koperasi TKBM yang memonopoli bongkar muat di Pelabuhan Panjang itu. Asal terdaftar resmi sebagai anggota KSPTI Kota Bandar Lampung. Artinya bukan hanya kelompok TKBM APBMI,” katanya.
Pernyataan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.
“Ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada Bapak-Ibu semua,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, tahun lalu.
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). “Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujar Ida.
Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.
Kehadiran UU Cipta Kerja, imbuh Ida, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada. “Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan pelindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.
Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui JKP pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK nantinya akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja. “Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujar Menaker.
Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh jika mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya. “Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada Bapak-Ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan