Way Kanan, sinarlampung.co-Ratusan masyarakat untusan delapan Kampung (Desa,red), dari empat Kecamatan, di Kabupaten Way kanan, menyantroni PT Palm Lampung Persada (PLP), Jum’at 29 Maret 2024. Masyarakat yang hidup berbatasan dengan PT PLP itu mengaku kecewa terhadap perusahaan, yang dianggap tidak peduli dengan lingkungan sekitar, seperti amanat Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Warga protes karena air yang digunakan oleh PT. PLP untuk penyiraman pembibitan sawit dan pengoperasian mesin uap Pabrik adalah menyedot sungai Way Runyai dan Way Umpu, sehingga menyebabkan kelongsoran atau erosi di sepanjang bantaran sungai.
Kemudian membuang air limbah dari jangkos sawit dan air abu boiler dan limbah lainnya ke aliran sungai ke Way Runyai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang berada disekitarnya. Kemudian akses jalan khusus kendaraan perusahaan yang memuat hasil kelapa sawit berupa CPO (Crude Palm Oil), TBS, Karnel dan lain-lain.
Empat Kecamatan itu adalah Kecamatan Bumi Agung terdiri dari, Kampung Bumi Agung, Karangan, Tanjung Dalom, Mulyoharjo, Kampung Giri Harjo. Lalu Kecamatan Bahuga terdiri dari Kampung Gudung Harapan dan Gedung Menung. Kemudian Kecamatan Negeri Agung adalah Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kepala Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Irifan Binawa yang di tunjuk sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa aksi mereka adalah murni berdasarkan keinginan masyarakat kampung dan masyarakat adat. “ini merupakan keinginan masyarakat kampung dan masyarakat adat. Masyarakat menilai perusahaan tidak lagi mengindahkan lagi faktor-faktor sosial, ekonomi dan lingkungan terutama disekitar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini,” kata Irifan Binawa.
Menurut Irifan bahwa kampung-kampung yang berada disekitar PT. PLP merasa di rugikan menuntut:
1. Menghentikan pengambilan air dari Way Runyai dan Way Umpu yang digunakan oleh PT. PLP untuk penyiraman pembibitan sawit dan pengoperasian mesin uap Pabrik sehingga menyebabkan kelongsoran atau erosi di sepanjang bantaran sungai.
2. Menghentikan pembuangan air limbah PT. Palm Lampung Persada yang berasal dari jangkos sawit dan air abu boiler dan limbah lainnya yang dibuang ke way Runyai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang berada disekitarnya.
3. Menutup akses jalan khusus kendaraan PT. Palm Lampung Persada yang memuat hasil kelapa sawit berupa CPO (Crude Palm Oil), TBS, Karnel dan lain-lain.
Tuntutan itu sudah dikirim ke PT PLP dan ditembuskan kepada Bupati Way Kanan, Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim 0427/Wk Way Kanan. “Aksi protes masyarakat dimulai hari ini, dan sejak pagi ini sudah dilakukan oleh pihak masyarakat. Surat tertulis sudah kami kirim,” katanya.
Sementara itu mewakili Pihak perusahaan, Humas PT PLP Fery mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena hal tersebut perlu di sampaikan dulu ke pada Direksi. “Saat ini belum ada tanggapan, karena surat ini baru kami terima. Nanti kita sampaikan ke direksi, dan kita tunggu sama-sama mudah-mudahan tidak lama-lama,” kata Fery yang mengakui hal tersebut pasti sangat berpengaruh terhadap kenyamanan ketertiban dan produksi. (Red)
Tinggalkan Balasan