Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemprov Lampung menjawab soal kekecewaan Pemkot Bandar Lampung yang hanya menerima pembayaran dana bagi hasil (DBH) Rp12 miliar. Kota Bandar Lampung juga mengeluhkan belum turunnya DBH Triwulan II, III dan IV 2023.
Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajrin mengatakab tuduhan Pemprov Lampung tidak komitmen pembayaran DBH Tahun 2024 adalah tidak benar. Buktinya Pemprov Lampung sudah menggelontorkan Rp229,7 miliar ke 15 kabupaten/ kota pada tahun 2024.
Dan untuk DBH selanjutnya, pembayarannya pada April sampai Desember 2024. Namun Nurul Fajrin tidak bisa menjelaskannya terkait nilai DBH. “Jadi, tudingan Pemprov Lampung tak komitmen, tidak benar. Pemprov Lampung sudah menyalurkan DBH ke kabupaten-kota Rp80 miliar pada Februari 2024 dan Rp149,7 miliar pada Maret 2023,” katanya didampigi Kadis Kominfotik Lampung, saat konferensi pers di Pemprov Lampung, Kamis 27 Maret 2024 sore.
Nurul Fajrin menilai ketergantungan pemerintah kabupaten/kota belum seimbang dan realistis dalam penyusunan pendapatan dengan belanjanya. Soal Pembayaran THR, gaji, TPP, dan belanja pegawai lainnya, menurut Nurul Fajrin, Pemda bisa melalui DAU yang setiap akhir bulan disalurkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya medio 14 Maret 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah membahas skema pembayaran DBH dengan para Wali Kota dan Bupati. Pemprov juga sudah menyampaikan ke BPK saat pemeriksaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Lampung. Selain Kota Bandar Lampung, 14 kabupaten/kota sudah menerima penyaluran DBH pada Maret lalu. (Red)
Tinggalkan Balasan