Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, membongkar praktik kecurangan 4 SPBU di Depok, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, yang meraup keuntungan miliar dari menjual Pertamax palsu. Salah satu SPBU sudah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, Kamis 28 Maret 2024.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp2 miliar dari hasil penjualan Pertamax palsu. Keuntungan ini didapat setelah pelaku beroperasi selama setahun. “Tersangka di wilayah Kebon Jeruk berinisial DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023. Hingga Januari 2024, yang diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini, sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 28 Maret 2024.
Menurut Nunung, orang yang merupakan pengawas, manajer, dan pengelola di 4 SPBU tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). Sementara pelaku lainnya, yakni RHS, sudah melancarkan aksinya sejak 2022. RHS merupakan pelaku yang beroperasi di SPBU wilayah Tangerang. ”Tersangka RHS telah melakukan kegiatan mulai bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Tangerang,” ujar Nunung.
Kasus ini menurut Nunung dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis 7 Maret 2024 lalu. Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP. “Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” tegasnya.
Yang Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok. “Dan sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan