Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Kepala Pekon (Kakon, Kades,red) Way Nipah Apriyal, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, yang divonis Hakim Pengadilan Kota Agung vonis 3 bulan penjara, dalam perkara tindak pidana penganiayaan kepada wartawan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan divonis tetap hukuman tiga bulan. PT menguatkan putusan pengadilan Negeri Kota Agung .
Baca; LBH Pers Kecam Akis Kekerasan Kades Way Nipah Kepada Wartawan di Tanggamus
Aprial yang divonis hakim PN Kota Agung, Tanggamus bersalah dan harus menjalani hukuman tiga bulan penjara atas sikap arogan main pukul terhadap wartawan karena tidak terima terkait pemberitaan itu mengajukan Kasasi di MA, yang pengajuan Kasasi baru dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung pada 6 Februari 2024 lalu.
Humas hakim panitera muda hukum pidana Pengadilan Negeri Kotaagung, Andina membenarkan hal tersebut. Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung kemungkinan bisa ditahan kurungan penjara, jika saja putusan MA menolak upaya Kasasi terdakwa dengan putusan kurungan penjara. Namun sebaliknya, terdakwa Aprial bisa bebas dari jerat hukum yang menimpanya atas kasus penganiayaan wartawan media, jika Mahkamah Agung menerima pengajuan Kasasinya dan dinyatakan bebas.
“Kemungkinan bisa duperintahkan dilakukan kurungan penjara jika Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi terdakwa dan terdakwa menerima putusan dari Mahkamah Agung, tapi terdakwa masih ada upaya melakukan Peninjauan Kembali, dan kemungkinan bisa bebas jika terdakwa mempunyai bukti baru yang bisa membatalkan putusan PN Kotaagung,” kata Andina, Kamis 28 Maret 2024 kemarin..
Andina menjelaskan, terdakwa Aprial naik banding atas putusan PN Kotaagung pada November 2023 lalu. Kemudian pada bulan Desember 2023 putusan hakim PT Tanjung Karang menguatkan putusan hakim PN Kotaagung. Saat ini Aprial yang telah dihukum sesuai vonis hakim PN Kotaagung, pada 21 November 2023 lalu, dengan status masih tahanan kota.
“Dia naik banding, putusannya itu di bulan Desember, dengan amar keputusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotaagung, kemudian dia (Aprial-ed) Kasasi, berkas baru dikirim tanggal 6 Februari, jadi sampai sekarang putusan belum turun,” jelas Andina.
Menurut Andina pihaknya tidak bisa memastikan kapan putusan dari MA akan turun. Pihaknya hanya bisa menentukan kapan batas waktu pengajuan berkas kasasi ke MA, sementara berkas Kasasi baru dikirim pada 6 Februari 2024 lalu. “Putusannya kita ga bisa kita pastikan kapan, karena kita ga bisa menentukan jenjang waktu putusannya berapa lama. Tapi kalau batas waktu untuk pengajuan kita yang tentukan, tapi kalau batas waktu sejak pengiriman sampai putusannya kita ga bisa memperkirakan berapa lamanya,” katanya.
Sebelumnya PT Menguatkan putusan PN Kota Agung Nomor 277/Pid.B 2023/ PN Kota Agung. Bunyi putusan Nomor 317/PID./2023/PT TJK yang tertera pada laman resmi putusan.mahkamahagung.go.id. Putusan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 21 November 2023 dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Kontra Memori Banding dan Memori Banding dari Penuntut Umum. (Red)
Tinggalkan Balasan