Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tiga warga Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri, dan satu warga Pesawaran, yang ditangkap Tim Satresanrkoba Polres Lampung Tengah, Medio Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 lalu dikabarkan kini sudah dibebaskan. Para tersangka sempat menjalani hukuman penjara hampir dua pekan.
Keempat pelaku yang berinisial AS (36), IK (22) SG (37) dan ST (55). Mereka diciduk di sebuah rumah di wilayah Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. AS, SG, dan ST merupakan warga kampung setempat sementara IK merupakan warga Pancur, Kabupaten Pesawaran.
Saat ditangkap, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata yang mengaku memimpin penangkapan menyatakan Tim Cobra mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebuah pipa pirek yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebuah alat hisap sabu/bong, sebuah korek api gas, dan sebuah sumbu api.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Feabo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “Laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” katanya.
Kasat menyebut mereka dijerat Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayah 1, dan 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan sanksi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri “Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” katanya.
Informasi di Kampung Kusumadadi, Kecamatan Bekri menyebutkan para pelaku itu sempat ditahan 1-2 minggu, pasca penangkapan. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 pipa kaca pirek, serbuk putih diduga sabu, 1 bong, 1 korek gas, dan 1 sumbu api. “Kami juga heran kok sudah bebas. Baru sekitar sepuluh harilah. Kami ini mempertanyakan hal itu. Ada kok om, sekarang, kelihatan ada dikampung,” kata warga Bekri, yang minta namanya dirahasiakan.
Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa semuanya sudah diserahkan ke Kasi Humas Polres Lampung Tengah. “Releasenya ada di sana. Saya tidak boleh memberikan keterangan,” ujar Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin 01 April 2024, siang. (Red)
Tinggalkan Balasan