Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H akan pensiun atau purna tugas pada 4 April 2-24, dan genap berusia 60 tahun. UU No 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI pasal 12 UU No.5/1991 huruf c menyebutkan usia pensiun jaksa adalah 58 tahun. Dan bagi jaksa yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Wakil Kajati ditambah menjadi 60 tahun.
Informasi di Kejati Lampung menyebutkan untuk jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka akan pensiun di usia 60 tahun. maka Nanang Sigit Yulianto akan pensiun Kamis 4 April 2024. Bahkan Kejati Lampung telah menyiapkan acara buka puasa seklaigus pamitan Kajari Nanang Sigit.
Terkait penggantinya, Kejati Lampung juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Jaksa Agung RI. “Besok Rabu 3 April 2014 Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengadakan kegiatan buka puasa bersama. Mungkin sekaligus pamitan atau pelepasan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan