Kost GNY Gang Badak Jadi Rumah Prostitusi Anak Dibawah Umur Digerebek Polda Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah kost GNY di Gang Badak, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, dijadikan rumah prostistusi, dan melibatkan anak-anak dibawah umur yang dijadikan Pekerja sek komersil (PSK). Dari lokasi yang sudah berjalan dua tahun itu, Polisi mengamankan enam orang mucikari dan pelanggan, dan menemukan lima gadis dibawah umur, Minggu 31 Maret 2024 malam pukul 23.00

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengatakan Tim Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek rumah kost GNY yang dijadikan prostitusi, dan melibatkan TPPO anak dibawah umur.

“Lokasi kost GNY di Gang Dadak, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Polisi menyelamatkan lima anak dibawah umur yang akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Kita amankan enam orang pelaku dari pelanggan hingga mucikari,” kata Umi.

Menurut Umi, para pelanggan dan mucikari yang diamanakn adalah DA (27), PH (21), MH (22) dan NS (18), serta pelanggan HA (39), AN (26). Sementar lima anak di bawah umur yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang. Mereka berinisial AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16) dan NYL (16), dan langsung dilakukan trauma healing oleh SDM Polda Lampung maupun dari instansi terkait. “Penggerebekan dilakukan Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Umi Fadilah Astutik, Senin 1 April 2024.

Umi menjelaskan, kasus TPPO dijadikan PSK ini berhasil terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan kost-kostan tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi. Bos mucikari dari sindikat perdagangan orang ini yakni wanita berinisial DA.

DA ini yang memfasilitasi semua kebutuhan kelima korban serta mengelola uang dari hasil kerja para korban. “DA memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan para korban baik primer maupun sekunder dan mengelola keuangan yang didapat para korban dari para pelanggan dengan besaran setiap transaksi Rp250 ribu,” kata Umi.

Pelaku PH, MH dan NS, bertugas mencari pelanggan mengantarkan pelanggan ke kamar kost, kemudian mereka ini akan mengunci gerbang rumah kost jika sudah terjadi transaksi. “Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 55 KUHPidana,” kata Umi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *