LBH FKPPI Desak Kejati Tetapkan Tersangka Eks Ketua, Sekertaris dan Bendahara KONI Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung meminta penyidik Kejati Lampung tidak tebang pilih. Khususnya dalam menyidik kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020.

Baca: Prapradilan Agus Nompitu Kandas, Tetap Tersangka Korupsi Anggaran Hibah KONi Lampung 

“Dimana semua pihak yang diduga terlibat, harus disidik dan ditetapkan tersangka. Termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., dan Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali,” kata Ketua LBH FKKPI Agus Bhakti Nugroho SH MH.

Menurut Agus jangan hanya berkutat pada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung sebelumnya. Yakni Dr. Frans Nurseto Subekti dan Dr Agus Nompitu.

“Ini agar tercipta rasa keadilan di masyarakat. Semua pihak yang terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman, Sekretaris Umum H. Subeno., dan Bendahara Umum Lilyana Ali juga harus disidik dan ditetapkan tersangka,” kata Agus Bhakti Nugroho yang juga pengacara Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate, Senin, 1 April 2024.

Karena, lanjut Agus Bhakti Nugroho di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit ditegaskan jika pengelola keuangan KONI Lampung Tahun 2020 sebagai pengguna anggaran adalah Yusuf Barusman. Lalu kuasa pengguna anggaran H. Subeno. Serta bendahara pengeluaran adalah Lilyana Ali.

Selain itu, dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 miliar.

Ini bisa terjadi karena mantan Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Frans Nurseto Subekti beserta pengurus KONI Lampung lainnya periode 2019-2023 telah lalai menjalankan tugasnya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta adanya kelalaian oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016. “Ini harusnya bisa menjadi dasar dan pintu masuk, untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *