Bandar Lampung, sinarlampung.co-Uang sewa lahan Kota Baru diduga menguap dan tidak masuk ke kas Pendapan Asli Daerah (PAD). Padahal Pemprov Lampung sudah menerapkan metode sewa lahan Rp3 juta perhektar pada petani, pada sekitar 900 hektar di tanah milik Pemprov Lampung itu.
Baca: Usut Kasus Pungli Sewa 1300 Hektar Lahan Kota Baru
Jika Rp3 juta dikalikan 900 hektar artinya sekitar Rp2,7 miliar masuk kas negara pertahun. Besaran Rp3 juta itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor G/293/VI.02/HK/2022. Nilai Rp2,7 miliar pertahun itu, belum termasuk tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan segera memanggil pihak terkait sewa lahan kota baru tersebut. “Akan kita panggil pihak pihak terkait. Jadwalnya usai lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Komisi I sebagai leading sektor soal pertanahan. Kita akan cari tahu masalahnya di masyarakat sehingga nanti pemerintah bisa menjawab,” kata Budiman.
Menurut Budiman, terkait dugaan adanya oknum yang mengambil sewa di lahan petani namun tak masuk dalam kas Pemprov Lampung, harusnya itu dapat diselesaikan oleh Pemprov Lampung. “Pemerintah daerah harus turun tangan, jangan sampai berkepanjangan. Jika ada sewa menyewa harusnya masuk ke Pemda. Jangan ada lagi istilah istilah oknum lagi. Pemda yang harus mengurus itu, dan harus ditindak lanjuti,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung melalui Kasi Pengamanan Aset Daerah Yolly Maristo, mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat tanda setor (STS) ke 188 petani penggarap. “Dari 188 petani penggarap yang kami sebarkan STS ini, baru ada 6 orang petani penggarap yang sudah melanjutkan sewa lahan dengan total luasan lahan 26.273 meter persegi,” kata Yolly, kepada wartawan.
Menurut Yolly, meski baru 6 petani, dan luasan cakupan lahan yang disewa memiliki potensi hingga 900 hektar, Pemprov Lampung terus melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada petani. “Kami tetap melakukan usaha persuasif dalam hal ini sosialisasi kepada masyarakat dengan langsung memberikan STS. Harapannya seperti tahun lalu dengan STS itu sapat menggerakkan petani untuk membayar sewa sesuai lahan yang mereka garap,” katanya.
Yolly mengatakan sewa lahan yang dilakukan Pemprov Lampung sangatlah murah. Karena berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahkan ada yang menyewakan lahan di Kota Baru itu Rp8 hingga Rp12 juta per hektar. “Namun kami juga masih mencari tahu terkait oknum yang menyewakan lahan diatas harga yang disewakan Pemprov Lampung ini. Kami juga masih menyinkronkan data benar tidak penggarap tahun ini sama dengan STS tahun lalu. Karena memang bisa saja setiap tahun berbeda,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan