Lampung Tengah, sinarlampung.co-Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus kematian Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), anggota Reskrim Polres Lampung Tengah, yang tewas dibunuh seorang ABG berinisial RG (17) di Losmen Tegar, Jalan Lintas Timur Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 2 April 2024.
Rekonstruksi dihadiri penasihat hukum tersangka, Penyidik Polres Lamteng, para saksi dan JPU dari Kejaksaan Negri Lampung Tengah itu memperagakan 76 adegan mulai dari masuk area penginapan Losmen Tegar, cara melakukan pembunuhan, hingga pelaku kabur.
Sebelum melakukan aksinya, RG yang dikenal sebagai teman akrab korban itu sempat mondar mandir keluar masuk kamar, untuk memastikan situasi diluar losmen aman. Pelaku juga sempat mondar-mandir di toilet yang berada dikamar nomor 4 itu. Setelah benar-benar aman, kemudian pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut dan hidung saat korban tertidur.
“Terungkap, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mondar-mandir untuk memastikan situasi benar-benar aman,” kata kuasa hukum tersangka, Junisar Sepulau Raya SH.
Junisar mengapresiasi pihak kepolisian karena proses penyelidikn berjalan secara profesional dan kondusif. “Sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, proses rekonstruksi ini sudah memenuhi asas peradilan anak karena proporsional dan kondusif,” katanya.
Sementara saksi Erwanto (50), sempat kebingunan saat diawal rekontruksi. Erwanto bingung karena dalam reka ulang terdapat penambahan adegan yang dilakukan pelaku sebelum pembunuhan dan setelahnya,
Sebelumnya dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Tengah diketahui, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku mengajak korban bernyanyi di sebuah tempat karaoke, sambil menenggak minuman keras. Setelah karaoke dan pesta minuman keras, pelaku dan korban kembali ke losmen. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mabuk minuman keras untuk menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut korban dengan kaos dalam hingga tewas.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya telah menangkap empat orang pelaku terduga pelaku yang terlibat pembunuhan Briptu Singgih. Polisi sempat mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Motifnya. Motifnya untuk menguasai harta benda milk korban.
Kemudian hasil penyelidikan, akhirnya Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat. Remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja berita AEA,” kata Umi, Senin 25 Maret 2024.
Umi menjelaskan, untuk 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini. “Tiga lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” ungkap Umi.
Umi melanjutkan, tersangka AEA dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. “Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” tandasnya. (red)
Tinggalkan Balasan