Lampung Timur, sinarlampung.co-Mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Tardianto (46), yang sempat menjadi buron kasus korupsi dana desa Rp635 juta tahun tahun 2022 , akhirnya tertangkap. Warga Desa Marga Batin, itu ditangkap di persembunyiannya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 3 April 2024. Tardianto, kini akan berlebaran di penjara Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangan persnya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu 3 April 2024, menjelaskan bahwa oknum mantan kades berinisial TD (46) warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, itu sempat buron dalam perkara korupsi dana desa.
“Pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp1,3 miliar lebih. Pada proses pencairan Dana Desa Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya,” kata Kapolres.
Namun setelah itu, sekira bulan Desember 2022, tersangka menghilang meninggalkan Desa Marga Batin. Sehingga banyak item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan. Dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor :700/032.LHO/02-SK/2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400.
Penyidik sudah mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022. “Tersangka melakukan kejahatannya saat masih dalam jabatan kepala desa. Fakta yang kami dapatkan dari saksi dan tersangka, tidak ada orang lain, tersangka hanya tersangka tunggal,” katanya.
Kapolres menambahkan, tersangka melakukan korupsi dana desa DD untuk keperluan pribadi. Selama dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka tinggal di tempat rumah sewa. “Uang korupsi digunakan untuk keperluan pribadi. Semua habis untuk keperluan pribadi. Dan selama DPO, tersangka tinggal di tempat sewa dan kontrakan,” kata Kapolres.
Sementara kepada wartawan, Tardianto, mengakui telah melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022. Dan uang des itu digunaka untuk membayar utang. “Saya untuk bayar utang piutang pribadi saya, saya ada sangkutan bank juga. Saya makai dana desa, dan nutupnya pake uang panas, pinjaman berbunga,” kata Tardianto. (Red)
Tinggalkan Balasan