Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Kanit Satnarkotika Dan Anggota Tim Opsnal Polres Rohil Mulai Sidang

Rokan Hilir, sinarlampung.co-Ps.Kanit I Sat Res Narkoba Aipda Nerto M Panjaitan dan oknum anggota Opsnal Brigadir Simon Alex Sandi Siagian, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam perkata terlibat penyalahgunaan narkoba. Sidang hari Rabu 3 April 2024 dengan perkara No.121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl, jadwal pemeriksaan saksi di tunda karean Penasehat hukum terdakwa tidak hadir, dan sidang di tunda sampai dengan 18 April 2024.

Dugaan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kanit Narkotika beserta anggota Buser tersebut itu terungkap karena tewasnya seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pujud Briptu JDS Alm, yang disebut tewas akibat Over Dosis (OD).

Keluarga Briptu JDS aneh dan curiga melihat tubuh Alm. Briptu JDS ditemukan banyak luka memar. Keluarga Almarhum tidak menerima dan melaporkan hal kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dengan laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.

Penasehat hukum keluarga Briptu JDS kepada awak media menyampaikan, Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, mengatakan saat ini ketua oknum polisi itu baru disidang dalam Perkara Narkotikanya. Namun laporan dugaan kematian yang tidak wajar masih berproses di Polda Riau. “Perkara yang sudah sidnag itu kasus narkobanya. Kasus kejanggalan kematian Briptu JDS masih di Polda,” kata Boy Mono Indra Hutabarat, Kamis 4 April 2024.

Menurutnya, pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda Riau tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa. Namun didalamnya terdapat 2 dugaan tindak Pidana. “Dan dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan, banyak terjadi keanehan dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka diduga melakukan pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut,” kata Boy Mono Indra Hutabarat.

Dan dalam surat dakwaan JPU, lanjut Boy, terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabenenya Kanit Narkotika dan anggota Buser, diduga digiring kepada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, “Jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan Hukum di Indonesia,” uaranya.

Secara terpisah dalam pembacaan Dakwaan JPU ada keanehan, kata Dia, dimana ada empat orang yang mengkonsumsi, mengapa ada satu terduga tersangka wanita tidak di tahan dan didalam proses perkara. “Ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar Hukum dapat di tegakkan,” harapnya.

Pemasok Narkoba Cafe Remang-Remang

Sebelumnya, Polres Rohil berhasil mengungkap jaringan pengedar ekstasi di kafe remang-remang Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kafe tersebut. Kemudian insiden tewasnya salah satu anggota Polres Rohil, berinisial Briptu JD karena overdosis sabu-sabu.

Briptu JD tewas setelah nyabu bersama dua seniornya berinisial Briptu SA dan Aipda NP di warung remang-remang yang berada di Rohil, pada Minggu 28 Februari 2024. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penangkapan bermula dari Tim Opsnal Satres Narkoba yang menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di kafe tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu Fa, Ais, Da, dan IS. “Dari hasil interogasi, tersangka Fa yang pertama ditangkap mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafenya,” kata Andrian

Keesokan harinya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IS di kediamannya. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 kotak plastik berisi 2 pil kuning, 1 pil ungu abu-abu, dan pecahan pil kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi. “Mereka ini juga orang yang menjual narkotika kepada Briptu JD,” beber Andrian. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *