Rusak Kertas Suara Ketua KPPS 10 Kubu Batu Safruddin Divonis Satu Tahun Penjara

Pesawaran, sinarlampung.co-Safruddin, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, pada sidang in absentia, Kamis 4 April 2024.

Selain pidana satu tahun, Safruddin juga diberi pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin Jessie S. K. Siringo Ringo sebagai Hakim Ketua didampingi Muthia Wulandari dan Septiani sebagai hakim anggota, dihadiri JPU Lukman Wicaksono, tetapi tanpa dihadiri terdakwa atau sidang in absentia.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Safruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

“Terdakwa terbukti merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1 dan 53 DPRD Provinsi Lampung dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara 14 Februari lalu,” kata majelis hakim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kejaksaan dan kepolisian dalam menyikapi tindak pidana pemilu di Gakkumdu sampai diputus di PN Gedong Tataan. “Bawaslu Pesawaran terus berkomitmen menjaga dan mengawasi proses pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aji Purwadi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *