Ketua Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo Diperiksa Polisi?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Anggota DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo diperiksa penyidik Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan Sabtu 6 April 2024 lalu. Benny Raharji diminta keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan uang Rp80 juta, yang dilakukan Direktur Utama PT. Citra Cemerlang Indonesia Jaya E Ambar Rahayu selaku adik kandungnya, dengan korban seorang ibu rumah tangga bernama Asdiana.

Dalam laporan itu, Ketua DPD Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo diduga terlibat persekongkolan penipuan yang dilakukan oleh adik kandungnya, E Ambar Rahayu, terhadap Asdiana, warga Jl. Pulau Sanama Gang. Subur 7, Lk 1 RT 07, Way Halim, Bandar Lampung. Kasus itu awalnya dilaporkan ke Polda Lampung pada 17 Januari 2024, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polda Lampung Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polsek Jati Agung.

Informasi di Polsek Jati Agung menyebutkan, kasus itu bermula pada tanggal 04 Oktober 2013 lalu sekira pukul 20 WIB, E Ambar Rahayu bersama dua temannya Vivin dan M Arsi mendatangi rumah pelapor bermaksud meminjam uang sebesar Rp 80 juta.

Alasan mereka, bahwa uang itu untuk membayar gaji karyawan PT Citra Cemerlang Indonesia Jaya. Dan mereka berjanji akan memberikan imbalan komisi sebesar Rp5 juta setiap bulannya. Karena tergiur janji akan diberikan imbalan Rp5 juta setiap bulannya, pelapor akhirnya menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp80 Juta secara tunai. Uang diterima langsung oleh Vivin disaksikan rekannya M Arsi.

Satu bulan kemudian pada 04 November 2013, Asdiana secara lisan menanyakan soal hutang tersebut dan meminta agar uang itu segera dikembalikan. Namun, ternyata terlapor justru menghilang dan tidak bisa ditemui lagi hingga saat ini.

Kepada wartawan, Asdiana membenarkan soal laporan tersebut. Dia meminta pihak kepolisian bisa secepatnya memanggil terlapor tersebut. “Iya mas benar, sudah saya laporkan ke Polda Lampung, tapi sekarang dilimpahkan ke Polsek Jati Agung,” ujar Asdiana.

Menurutnya Asdiana, peristiwa peminjaman tersebut terjadi 11 tahun lalu. Dia juga sudah berkali-kali berupaya menagih namun tidak pernah ditanggapi. Soal hubungan anggota dewan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo, Asdiana menyebutkan bahwa saat dirinya menagih hutang, Benny Raharjo yang selalu menemui dirinya.

“Dia (Benny Raharjo,red) mengatakan bahwa karena Ambar adik kandungnya, dia menyatakan menjamin pinjaman tersebut, dan memastikan akan dibayarkan. Tetapi hingga saat ini, jangankan pokoknya, janji untuk membayarkan komisinya saja tidak ada. Sepeserpun saya belum pernah terima uannya,” ujarnya.

Asdiana menyebutkan kasus itu baru dilaporkan setelah 11 tahun karena saat ini merasa takut dan tidak berdaya. Asdiana yang sudah berusaha untuk menagih, tetapi Vivin sebagai karyawan terlapor selalu menghalangi, dan justru dihadapkan dengan kakaknya Benny Raharjo.

Menurut Asdiana, berdasarkan informasi dari Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, saksi Vivin dan M Arsi sudah dimintain keterangannya Polsek Jati Agung pada 7 Maret 2024 lalu. Sedangkan Benny Raharjo sendiri karna kesibukannya baru dipanggil pada Sabtu 6 April 2024 lalu. Asdiana berharap, terlapor dan semua yang terlibat persekongkolan jahat menipu dirinya bisa di proses hukum dan mendapat hukuman seadil-adilnya.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan kasus tersebut, Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum direspon. Bahkan saat dihubungi melalui telepon tidak diangkat meski teleponnya dalam keadaan aktif. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *