Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengusaha beras menilai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah gagal dalam menyelesaikan persoalan pangan di Provinsi Lampung. Kebijakan Arinal terhadap tata niaga gabah di Lampung terkesan hanya omong kosong dan justru membuat carut marut
“Perda tata niaga gabah tidak jalan, gabah yang seharusnya dijual di Lampung malah dijual keluar Pulau Jawa, para pengusaha lokal pasti kalah modal dan kalah harga,” kata Hi Hipni, pengusaha beras, asal Palas, Lampung Selatan, Minggu 7 April 2024.
Mantan Calon Bupati Lampung SElatan periode 2021-2024 ini mengatakan seharusnya Lampung bisa surplus beras, penggilingan lokal bisa bekerja dan karyawan dapat penghasilan. “Jika saja gabah tidak dibawa keluar Lampung,” ujarnya.
Hipni mengaku heran, Provinsi Lampung yang dikatakan Gubernur sebagai lumbung pangan, malah mengimpor beras untuk mengatasi kelangkaan pangan. “Ini berarti Gubernur gagal menjaga tata niaga gabah dan beras di Provinsi Lampung sebagai daerah penghasil beras. Berkali-kali Pak Gub statement di media tapi kenyataannya sampai hari ini perda gak jalan,” katanya.
Menurut Hipni, Perda Lampung No.17 tahun 2017 tentang Tata Niaga Gabah (gabah Lampung tidak boleh dijual ke luar daerah) tujuannya baik untuk cadangan pangan Lampung, untuk petani dan pengusaha penggilingan lokal. “Dua tahun yang lalu saya sudah kupas habis masalah ini lewat media dan hearing dengan Komisi 1 DPRD Lampung, termasuk soal Wilmar, malah kita dipolitisir dan diadu oleh oknum dengan petani, seolah olah saya mau monopoli dan tidak berpihak ke petani,” tuturnya.
Dalam situasi kelangkaan pangan, kata Hipni, Wilmar (perusahaan besar penggilingan beras) bisa mengeruk keuntungan atas penimbunan gabah, selama panen raya harga gabah murah, dan harga beras dijual melebihi HET.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah.
Hal itu diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017. Namun Perda dan Pergub tersebut hanya “macan ompong” dalam situasi kelangkaan pangan, dan carut marutnya tata niaga gabah di Provinsi Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan