Jakarta, sinarlampung.co-Sejak Kamis 4 April 20204, ramai media online memberitakan pernyataan seolah olah wawancara dan keterangan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu yang menyebut media tidak wajib daftar di Dewan Pers, dan wartawan tidak wajib Uji Kompetensi Wartawan.
Atas berita itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis 4 April 2024 pekan kemarin, dirinya tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, maupun wawancara dengan wartawan. Termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.
Pada hari itu, Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan sertijab Pimpinan TNI AU. “Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan” kata Ninik Rahayu dalam siaran pers, Senin 8 April 2024.
Masyarakat pers dan media, kata Ninik Rahayu, mesti memperhatikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pada Pasal 15 Ayat 2 Huruf G jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. “Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut,” kata Ninik.
Sebelumnya ramai Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers.
“Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers,” kata dia.
Demikian tanggapan Dewan Pers Pada kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan Minal Aidin wal Faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah.
Pernyataan lain dari Dewan Pers tentang berita terkait dapat dibaca melalui link berikut:
https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_dengan_Pendataan-https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_oleh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI-https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Satu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis. (Red)
Tinggalkan Balasan