Tulang Bawang, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Tulang Bawang melaporkan Calon anggota legislatif (Caleg) Dapil I asal Partai Demokrat, Tulang Bawang Eli FIitriyana, atas dugaan penggunaan ijazah Palsu. Ijazah Paket C yang digunakan Eli Fitriyana ternyata tidak tertera didalam daftar atau Cutoff pada Daftar pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021.
Untuk diketahui Eli Fitriyana merupakan Caleg suara terbanyak di dapil 1 Tulang Bawang Barat dari Partai Demokrat yang dipastikan lolos sebagai anggota DPRD Tulang Bawang Barat. Kabar dugaan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapil 1 Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana sudah ramai sejak Maret 2024 lalu. Bahkan Eli Fitriyana melalui Kuasa hukumnya Mirwansyah SH sempat menyangkal dugaan ijazah palsu.
Ketua LSM GMBI Tulang Bawang, Imausyah mengatakan pada Hari Senin 08 April 2024 pihaknya melaporkan Caleg Dapil 1 Partai Demokrat atas nama Eli Fitriyana atasa dugaan menggunakan Ijazah Palsu. Laporan dilayangkan ke Polres Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. “Kami melaporkan dugaan Tindak Pidana Pembuatan dan Penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan Sudari Eli Fitriyana cs,” kata Imausyah, saat konferensi pers kepada wartawan, di Tulang Bawang.
Menurut Imausyah, LSM GMBI Distrik Tulang Bawang Dan Tulang Bawang Barat memiliki fungsi antara lain menjadi wadah bagi para anggota untuk menggalang Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Menyalurkan aspirasi para anggotaanya dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional dan daerah. “Khususnya Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat sebagai pengamalan pancasila, serta menjadi wadah bagi para anggotanya dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara,” katanya, Senin, 08 April 2024.
Imausyah menjelaskan dari informasi yang didapat distrik Tulang Bawang terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu, itu pihaknya berkoordanisasi dan berkolaborasi dalam merespon informasi tersebut dengan GMBI Distrik Tulang Bawang Barat. “Selanjutnya Divisi Investigasi Distrik Tulang Bawang mendalami informasi tersebut dan langsung bergerak kelapangan melakukan investigasi,” katanya.
Dari hasil investigasi menyebutkan, Lokasi SKB/PKBM terkunci atau tergembok. Masyarakat sekitar lokasi SKB menyebutkan sudah lebih dari dua tahun, tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di tempat tersebut. Kepala SKB/PKBM atas nama Siti Nurul Khotimah, S.Pd, yang dihubungi GMBI mengindar dan memilih tidak merespon.
GMBI Distrik Tulang Bawang juga melayangkan Surat resmi untuk meminta klarifikasi terkait ijazah Sdri Eli Fitriyana dengan nomor induk siswa nasional : 289736966220 yang diduga mendapatkan Ijazah tersebut tidak sesuai dengan Prosedur, juga tidak ditanggapi oleh kepala SKB/PKBM.
Imausyah menyatakan bahwa saudari Eli Fitriyana tidak tertera didalam daftar (Cutoff) Dapodik per 31 Desember 2021 yang dijadikan dasar bagi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencetak jumlah blanko Ijazah (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang).
Dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C tahun pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru sebanyak 101 (seratus satu) orang, nama Sdri. Eli Fitriyana tidak terdaftar. Dalam dokumen Berita Acara Pelaksanaan UPK Paket C tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilampiri daftar hadir peserta didik sebanyak 107 (seratus tujuh) orang dan nama Sdri. Eli Fitriyana tidak ada.
Kemudian Dalam Dokumen Berita Acara Rapat Hasil UPK Paket C di PKBM Banjar Baru pada tahun pelajaran 2021/2022 yang di lampiri daftar nilai tiap mata pelajaran, Nama Sdri. Eli Fitriyana juga tidak ada. Dalam Dokumen Berita Acara Rapat Kelulusan Peserta didik Paket C di PKBM Banjar Baru yang dilampiri Daftar Penetapan Peserta lulus Ujian pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C IPS Tahun pelajaran 2021/2022 nama Sdri. Eli Fitriyana juga tidak ada.
Kemudian di dalam Surat Keputusan Kelulusan yang diterbitkan oleh kepala PKBM Banjar Baru Nomor 12/PKBM.BB/TB/2022 tentang kelulusan peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C PKBM Banjar Baru TP.2021/2022 nama Sdri. Eli Fitriyana juga tidak ada.
Bahkan Nomor seri ijazah DN/PC 0274545 yang tertera di fotocopy ijazah Sdri. Eli Fitriyana adalah nomor seri yang diserahkan Kepada PKBM Banjar Baru, untuk peserta didik yang bernama Handoko yaitu peserta didik paket C yang lulus pada tahun 2022. “Hasil kami di Dinas Pendidikan menyebutkan, Apabila terjadi perubahan data kepemilikan ijazah nomor seri tersebut, Dinas Pendidikan tidak mengetahuinnya, dikarenakan tidak ada peberitahuan baik lisan maupun tertulis dari Ketua PKBM Banjar Baru,” katanya.
Artinya, ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru dengan nomor seri DN/PC 0274545 atas nama Sdri. Eli Fitriyana itu, diluar pengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
NISN/Nomor Induk Siswa Nasional diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan setelah peserta didik terdaftar Di Satuan Pendidikan/PKBM, lalu dimasukan datanya dalam DAPODIK Oleh operator satuan Pendidikan.
“Saudari Eli Fitriyana itu tidak Terdaftar dalam Dapodik. Dan NISN memiliki 10 (sepuluh) digit/angka. NISN yang tertera dalam fotocopy ijazah atas nama Sdri. Eli Fitriayan dengan nomor 28973696220 jumlahnya 11 (sebelas) digit,” katanya.
Data Eli FITRIYANA juga Tidak Terdaftar di situs kemendikbud. (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama). “Dari rentetan peristiwa dan Fakta diatas kami menyimpulkan kuat dugaan bahwa Sdri. Eli Fitriyana membuat dan menggunakan ijazah palsu yang dipakai untuk peroses Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Pemilu Legislatif tahun 2024,” katanya.
Atasa temuan itu, LSM GMBI Tulang Bawang menyampaikan Pengaduan masyarakat ke Polres Tulang Bawang, dengan Nomor Surat 08/B/KD/GMBI-TUBA/IV/2024 Tentang Dugaan Pembuatan Ijazah Palsu (Tidak Sah), dan LSM GMBI Tulang Bawang Barat menyampaikan Pengaduan Masyarakat Ke Polres Tulang Bawang Barat Dengan Nomor Surat 029/B/KD/GMBI-TBB/IV/2024 Tentang Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan Sdri. Eli Fitriyana untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Lampirkan Dokumen GMBI
Dalam dokumen laporan ke Polda Lampung, GMBI melampirkan Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Eli Fitriyana, Photocopy Ijazah Paket C yang di Keluarkan Oleh PKBM Banjar Baru, Daftar Calon Tetap Anggota Legeslatif Kabupaten Tulang Bawang Barat., Dokumen Verifikasi data peserta ujian pendidikan kesetaraan (UPK) Paket C (setara SMA) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dokumen Berita Acara Pelaksaan Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru. Dokumen Daftar Hadir Pelaksaan Ujian Pendidikan Kesetraan Paket C Tahun Pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru.Dokumen Berita Acara Rapat Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C PKBM Banjar Baru.
Dokumen Hasil Ujian pendidikan Kesetaraan Paket C Ilmu Pengetahuan Sosial yang diselenggarakan PKBM Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang.Dokumen Berita Acara Rapat Kelulusan Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan Paket C Ilmu Pengetahuan Sosial PKBM Banjar Baru.
Selanjutnya, Dokumen Daftar Penetapan Peserta Lulus Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket C Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2021/2022.Dokumen Surat Keputusan Kepala PKBM Banjar Baru No : 012/PKBM.BB/TB/2022 Tentang Kelulusan Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C PKBM Banjar Baru TP 2021/2022.
Dokumen Penata Usaan Ijazah/Nomer seri distribusi Ijazah PKBM Banjar Baru TP 2021/2022 Paket A, B Dan C Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.Dokumen Pencarian Online Sdri. Eli FITRIYANA tidak terdaftar di situs (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama).
Lalu Dokumen Hasil Analisa LSM GMBI Tulang Bawang mengenai Dugaan Pembuatan Ijazah Palsu yang dilakukan oleh Sdri. ELI FITRIYANA yang bekerja sama Dengan PKBM Banjar Baru. “Kami Polres Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang Barat dapat segera melakukan Penyelidikan terkait pengaduan LSM GMBI Distrik Tulang Bawang dan Distrik Tulang Bawang Barat secepatnya,” katanya.
Eli Fitriyana Sempat Membantah
Kabar dugaan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapil 1 Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana sudah ramai sejak Maret 2024 lalu. Bahkan Eli Fitriyana melalui Kuasa hukumnya Mirwansyah SH sempat menyangkal dugaan ijazah palsu.
Mirwansyah menyebut, bahwa kliennya sewaktu mendaftarkan diri sebagai kontestan caleg dinyatakan lolos verifikasi berkas administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tubaba. ”Guna meluruskan berita tersebut, kita bawa langsung ibu Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (TKBM) Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah. Bahwa beliau inilah yang menerima ibu Eli menjadi siswinya,” ujar Mirwansyah saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Jumat 15 Maret 2024.
Mirwansyah menjelaskan bahwa, kliennya telah mengikuti prosedur dan mendapatkan Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Penyelenggara Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Tulang Bawang pada tanggal 05 Mei 2022 lalu. ”Bu Eli mendaftar secara resmi dan mengikuti bersekolah sesuai dengan prosedur di PKBM Banjar Baru dari 2019 sampai 2022 dinyatakan lulus. Disni ada bukti absensi persemester bahkan raportnya juga ada,” kata Mirwansyah.
Berdasarkan pengecekan sistem verifikasi ijazah secara elektronik di Nomer Induk Siswa Nasional (NISN), emnurut Mirwan karena itu sedang terjadi kesalahan di sistem tersebut sehingga nama klien nya tidak ada. “Disini ada kesalahan sistem dari manual ke online sehingga nama dari kliennya tidak muncul di NISN. Bukan hanya kejadian di bu Eli, tapi ini seluruh Indonesia. Ya namanya perubahan zaman dari manual menuju ke zaman online kan gak mudah,” dalih Mirwansyah.
Mirwansyah menambahkan pada tahun 2023 juga banyak yang terjadi kesalahan sistem. Ada beberapa murid PKBM yang terdaftar 20 orang sedangkan yang terbaca hanya 15 orang.
Kepala PKBM Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah juga membenarkan bahwa sistem yang belum terbaca NISN. kesalahan sistem bukan hanya terjadi di PKBM Banjar Baru saja, tetapi di Seluruh Indonesia. Tidak bisa diaksesnya sistem online di Kementerian Pendidikan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang belum bisa dengan alasan masih ikut mengantri nomornya, namun data resmi sudah ada, hanya sistem saja yang belum bisa.
”Dari 30 siswa yang lulus itu hanya 20 yang bisa print out. Sedangkan yang 10 itu biasanya kita harus mengajukan lagi secara manual. Dan bu Eli ini termasuk salah satunya. Kita tinggal tunggu aja data bu Eli bisa dilihat online,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan